Diduga Cabuli Sejumlah Siswi SD, Seorang Guru di Muna Barat Resmi Ditahan Polda Sultra

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 16:36 47 radarkendari.id

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UU (52).

Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Tersangka yang merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar (SD) keagamaan di Kabupaten Muna Barat tersebut dijebloskan ke tahanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam atas laporan dari orang tua korban.

Kasus memilukan ini mulai terkuak setelah adanya laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan aksi bejat tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang terletak di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

Kasubdit IV Renakta (PPA) Dit Reskrimum Polda Sultra, Kompol Dr. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, mengungkapkan bahwa tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk mendekati para korban.

“Modus yang digunakan diduga dengan mendekati korban saat proses belajar mengajar, jam istirahat, hingga saat kegiatan sekolah berlangsung. Para korban diduga mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka,” ujar Kompol Fitrayadi.

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi kunci. Saksi yang diperiksa meliputi: Para korban (siswi sekolah setempat), Orang tua korban, Pihak manajemen sekolah, dan Pihak terkait lainnya.

Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup, penyidik langsung menetapkan UU sebagai tersangka.

Pihak kepolisian juga memastikan hak-hak tersangka terpenuhi sebelum penahanan. UU telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan surat pemberitahuan penahanan resmi telah disampaikan kepada pihak keluarganya.

Atas perbuatan tidak senonoh tersebut, oknum guru ASN ini dijerat pasal berlapis. Tersangka disangkakan melanggar: Pasal 418 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan.

Pihak kepolisian juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat luas agar lebih waspada.

Orang tua diminta untuk memperketat pengawasan terhadap putra-putrinya, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat luas.

Masyarakat juga diminta untuk berani berbicara, menyuarakan, dan segera melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan asusila maupun kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA