Polda Sultra Tetapkan 3 Tersangka dan Tahan Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Bombana

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Jul 2026 14:09 68 redaksi

RADAR KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan aktivitas penambangan emas ilegal (illegal mining) di Kabupaten Bombana.

Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kepastian penetapan status hukum tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, S.I.K., S.H., M.H.

Kombes Pol Dody Ruyatman mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan tim Ditreskrimsus, tiga orang yang dinilai bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tanpa izin tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Update dari penindakan yang telah dilaksanakan oleh Ditreskrimsus, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial HR, HKM, dan ASB. Terhadap para tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Dody Ruyatman, Minggu (26/07/2026).

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari operasi penindakan sebelumnya, di mana tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan puluhan unit mesin pengolah emas ilegal saat menyisir lokasi penambangan di wilayah Bombana.

Meski telah mengamankan tiga tersangka utama beserta barang bukti di lapangan, pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini tidak berhenti sampai di sini.

Pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati atau memfasilitasi aktivitas merusak lingkungan tersebut.

“Selanjutnya penyidik akan terus melakukan pengembangan dari perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Kombes Pol Dody.

Penindakan tegas terhadap penambangan emas ilegal di Kabupaten Bombana ini menjadi komitmen Polda Sultra dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di wilayah Sulawesi Tenggara dari praktik eksploitasi tanpa izin.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA