Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat dan sejumlah instansi lintas sektor menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). RADAR KENDARI – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Tim Pembina Samsat dan sejumlah instansi lintas sektor menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Operasi tersebut menyasar delapan titik strategis di Kota Kendari yang memiliki tingkat mobilitas kendaraan tinggi. Kegiatan berlangsung selama empat hari, mulai Senin (7/9/2026) hingga Kamis (10/9/2026).
Operasi gabungan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, Ditlantas Polda Sultra, Polresta Kendari, UPTB Samsat Kendari, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Jasa Raharja Kanwil Sultra.
Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Sultra, Nur Akbar, mengatakan keterlibatan Jasa Raharja tidak sebatas melakukan penertiban.
Operasi tersebut juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar SWDKLLJ.
“Kehadiran Jasa Raharja dalam operasi gabungan ini tidak hanya untuk penertiban, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melunasi SWDKLLJ,” ujar Nur Akbar.
Menurutnya, pembayaran SWDKLLJ yang terintegrasi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor merupakan bentuk gotong royong untuk memberikan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Sultra Wilayah Kendari, Elly Fitriaty, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Operasi pajak ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan. Saat ini masih banyak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang tercatat menunggak,” jelas Elly Fitriaty.
Selain penertiban, UPTB Samsat Kendari juga menyosialisasikan Pergub Nomor 6 Tahun 2026 sebagai salah satu bentuk kemudahan dan stimulus bagi masyarakat.
Dalam aturan tersebut, nilai kendaraan bermotor yang dibuat sebelum 2025 mengalami penyusutan sebesar 5 persen setiap tahun hingga maksimal lima tahun.
Dengan ketentuan tersebut, nilai Pajak Kendaraan Bermotor dapat turun hingga 23 persen setelah lima tahun.
Melalui operasi gabungan ini, pemerintah bersama instansi terkait mendorong masyarakat agar lebih disiplin memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus memahami peran SWDKLLJ dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar