Isu Syarat Botol Plastik untuk Ambil Bansos di Kendari Tidak Benar, Lurah Anduonohu Beri Penjelasan

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Sep 2026 18:46 202 redaksi

RADAR KENDARI — Informasi yang beredar di masyarakat mengenai kewajiban membawa botol plastik sebagai syarat penerimaan bantuan pangan beras di Kantor Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, dipastikan tidak benar.

Lurah Anduonohu, Ismayadin Alkaf, menegaskan bahwa tidak ada syarat khusus seperti membawa sampah atau botol plastik bagi masyarakat yang ingin mengambil bantuan sosial (bansos) pangan dari pemerintah.

“Informasi itu tidak benar. Kalau warga tidak membawa sampah plastik, bantuan tetap kami salurkan. Tidak ada paksaan atau syarat wajib seperti itu,” tegas Ismayadin saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (08/09/2026).

Ismayadin menjelaskan, imbauan membawa botol atau sampah plastik yang sempat mengemuka di tengah warga sebenarnya merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi program pengelolaan sampah berbasis lingkungan.

Kelurahan Anduonohu bersama Kelurahan Rahandouna merupakan pilot project (proyek percontohan) pengelolaan sampah di Kecamatan Poasia.

Dalam program ini, pihak kelurahan mendorong warga untuk memilah sampah dari rumah sebelum diangkut oleh pihak ketiga.

“Kami memanfaatkan momen penyerahan bantuan untuk mengedukasi warga melalui RT dan RW. Tujuannya supaya warga tahu bahwa sampah plastik atau sampah yang bernilai ekonomis bisa dijual atau dipilah untuk mengurangi biaya iuran pengangkutan sampah,” jelasnya.

Selain sampah anorganik seperti botol plastik, program ini juga mengedukasi warga dalam mengolah sampah basah atau organik menjadi pupuk kompos.

Nantinya, kompos tersebut akan dimanfaatkan oleh kelompok Dasa Wisma untuk mendukung kebun bibit dan tanaman pangan keluarga, yang hasilnya bisa dinikmati kembali oleh masyarakat sekitar.

Ismayadin berharap masyarakat tidak salah memahami imbauan edukasi lingkungan tersebut dan memastikan penyaluran bantuan pangan di Kelurahan Anduonohu tetap berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA