Kendari – Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara yang baru lahir memiliki nama minimal dua suku kata. Kebijakan itu diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari Iswanto Dongge menjelaskan aturan nama minimal dua suku kata keluarkan dalam rangka memudahkan pelayanan administrasi. Nama tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif dan maksimal 60 huruf.
Disisi lain, aturan nama minimal dua suku kata dihadirkan untuk memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi setiap warganya. Ia mencontohkan nama Agus tidak hanya dimiliki oleh satu orang. Bahkan dalam satu kelurahan nama Agus bisa saja dimiliki oleh lebih dari dua orang. “Kalau dua suku kata pasti bisa diminimalisir persamaannya,” ungkapnya.
Kendati aturan nama minimal dua angka sudah resmi diberlakukan mulai 21 April lalu, Iswanto menyarankan masyarakat yang sudah terlanjut ber KTP satu nama untuk tidak perlu mengganti identitasnya. Pasalnya, kebijakan ini berlaku bagi anak yang lahir diatas tanggal 21 April atau pasca pemberlakuan Permendagri Nomor 73 tahun 2022.
“Bagi yang bernama satu suku kata sebelum pemberlakuan Permendagri Nomor 73 tahun 2022 itu masih berlaku KTP nya,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post