Polda Sultra Hentikan Total Aktivitas Tambang PT BBDM di Buton Terkait Kasus Dugaan Dokumen Palsu

waktu baca 2 menit
Minggu, 31 Mei 2026 10:36 46 radarkendari.id

BUTON – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi lokasi tambang PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sabtu (30/5/2026).

​Kedatangan tim penyidik tersebut bertujuan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh direksi PT BBDM versi Yori Yusran.

Saat ini, pihak Yori Yusran berstatus sebagai terlapor di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

​Tim Subdit Tipidter yang beranggotakan delapan personel tiba di lokasi dan langsung disambut oleh Humas sekaligus Kuasa Hukum PT BBDM, Mustaqim.

Didampingi pihak perusahaan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah titik area konsesi.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat beberapa titik bukaan lahan (pit) baru yang diduga dikerjakan oleh direksi versi Yori Yusran.

Di sekitar area tersebut, terlihat tumpukan komoditas ore nikel (dome). Tak hanya itu, puluhan unit alat berat yang terdiri dari 10 unit ekskavator, 12 unit dump truck, dan dua unit wales tampak bersiaga di lokasi.

​Aktivitas pemindahan ore nikel ke fasilitas dermaga khusus (jetty) juga terindikasi baru saja dilakukan.

Dugaan ini diperkuat oleh rekaman video warga tertanggal 25 Mei2026 yang menunjukkan hilir mudik dump truck mengangkut material ke arah jetty.

​Saat dikonfirmasi, Humas PT BBDM Mustaqim sempat berdalih bahwa pihak direksi versi Yori Yusran telah menghentikan kegiatan penambangan sejak Bareskrim Polri mengeluarkan surat pembekuan aktivitas karena status lahan yang kini menjadi status quo.

​Mustaqim mengeklaim bahwa aktivitas kendaraan di lapangan belakangan ini hanya sebatas perawatan infrastruktur.

​”Kami menambang saat RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) PT BBDM keluar. Namun, setelah muncul masalah itu, aktivitas (penambangan) kami hentikan. Saat ini hanya ada perbaikan jalan dan jembatan saja,” ujar Mustaqim.

​Secara terpisah, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Edi Raharjono membenarkan bahwa Personel Unit I telah diterjunkan ke lokasi tambang PT BBDM.

​Edi menegaskan, penyidik meminta pihak manajemen menghentikan total seluruh operasional berdasarkan surat resmi dari Bareskrim Polri Nomor: B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim.

​”Iya benar, personel Unit Satu turun ke lokasi PT BBDM dalam rangka meminta pemberhentian seluruh aktivitas,” kata Edi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/05/2026).

​Langkah tegas ini diambil karena objek hukum tersebut tengah berstatus status quo. Penghentian aktivitas dinilai penting untuk: Mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas di masyarakat, Mengantisipasi dampak negatif lain di lapangan, dan Menjaga kelancaran proses penyidikan demi tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bersama.

Penulis : Wayan Sukanta
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA