KENDARI – Petugas Jasa Raharja Cabang Sultra, Faturrahman dan L.M Husein melakukan sosialisasi imbauan kepada masyarakat agar lebih tertib administrasi terkait pajak kendaraan, yang dilaksanakan dibeberapa titik di Kota Kendari, Senin (14/11/2022).
Sosialisasi itu dilakukan petugas Jasa Raharja melalui penyebaran brosur berisi informasi terkait tata cara pembayaran pajak kendaraan yang semakin dipermudah, salah satunya dengan Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling di Kota Kendari.
Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor bersama samsat. Sehingga diharapkan masyarakat agar lebih tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Jasa Raharja Sulawesi Tenggara terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Faturrahman.
Dia juga menjelaskan, PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang Nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana jecelakaan lalu lintas jalan. (Redaksi)
Discussion about this post