Anggota DPD RI, Umar Bonte RADAR KENDARI — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), La Ode Umar Bonte, melontarkan kecurigaannya terkait kebijakan dugaan alokasi dana hibah yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kepada sejumlah lembaga vertikal.
Dalam pernyataannya, Umar Bonte mengungkapkan adanya dinamika politik yang pelik dalam hubungan antara legislatif dan eksekutif di daerah.
Ia mengaku sempat turun langsung menemui Wali Kota Kendari, dr.Hj.Siska Karina Imran guna mempertanyakan arah kebijakan tersebut.
“Kita ingin menghajar, bukan menghajar ya, komunikasi politik antara satu lembaga dengan lembaga yang lain, tapi DPR-nya ya begitu-gitu jadi agak, kita mau lewat di mana?” ujar Umar Bonte kepada awak media, Jumat (06/11/2026).
Meski menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah terdapat pelanggaran hukum di balik kebijakan tersebut, Umar Bonte secara terbuka mengaku menaruh kecurigaan secara politis.
“Bahwa ada di balik itu semua ya, saya tidak tahu apa yang terjadi di situ. Tetapi sepanjang tidak ada pelanggaran hukum, saya tidak bisa berkomentar. Tapi bahwa secara politik saya cukup mencurigai sebagaimana kau (media) mencurigai,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemkot Kendari pada tahun anggaran 2026 ini diduga mengalokasikan dana hibah kepada sejumlah lembaga vertikal yang berada di wilayah Kota Kendari.
Kendati demikian, besaran anggaran, rincian daftar penerima, hingga peruntukan pasti dari dana hibah tersebut masih memerlukan penjelasan komprehensif dari pihak terkait.
Kecurigaan terhadap aliran dana hibah ke instansi vertikal ini sejalan dengan peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bakal memperketat pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, khususnya terkait pemberian hibah kepada instansi vertikal yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa praktik pemberian hibah dari pemda ke instansi vertikal kerap disorot karena diduga dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi proses penegakan hukum terhadap kebijakan atau penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian hibah ke instansi vertikal. Kalau dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi terhadap kebijakan daerah, ini melanggar hukum,” tegas Setyo kepada wartawan di Jakarta.
KPK mengingatkan bahwa instansi vertikal pada prinsipnya telah memiliki alokasi anggaran tersendiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, penambahan anggaran dari APBD harus dicermati secara serius, terlebih di tengah keterbatasan fiskal daerah dan tekanan transfer dana dari pemerintah pusat.
Kepala daerah diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menentukan prioritas belanja, mengevaluasi alokasi hibah yang tidak mendesak, serta mengarahkannya ke program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat—seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan beasiswa pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemkot Kendari terkait kebijakan terhadap instansi vertikal.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar