Ilustrasi RADAR KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan Pejabat Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra yang diduga melaporkan dua jurnalis ke Polresta Kendari.
Dua jurnalis yang diduga dilaporkan tersebut adalah Fadli Aksar dari kendarihariini.com dan Bambang dari Sultratop.com. Keduanya dilaporkan setelah melakukan peliputan aksi protes massa di Kantor Dinas Pariwisata Sultra, Rabu (28/10/2026).
Ketua AJI Kendari, Nursadah, menilai pelaporan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk kriminalisasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
Kasus ini bermula ketika massa yang mengatasnamakan simpatisan Ridwan Bae menggelar aksi protes di Kantor Dispar Sultra. Massa mendesak Pejabat Dispar Sultra meminta maaf secara terbuka terkait unggahan di akun TikTok pribadinya yang dianggap menyudutkan Ridwan Bae.
Fadli Aksar, Bambang, serta sejumlah jurnalis lainnya mendatangi Kantor Dispar Sultra setelah menerima informasi mengenai rencana aksi tersebut.
Setibanya di lokasi, para jurnalis melihat massa telah berkumpul di samping kantor. Ketika massa menerobos masuk untuk mencari keberadaan Pejabat Dispar Sultra, Fadli dan Bambang menjalankan aktivitas jurnalistik dengan merekam peristiwa tersebut hingga menerbitkan berita.
Namun, keduanya kemudian dipanggil Polresta Kendari sebagai saksi terlapor atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap Pejabat Dispar Sultra sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor B/874/XI/2026/Satreskrim dan Nomor B/877/XI/2026/Satreskrim tertanggal 2 November 2026.
“AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai pemanggilan tersebut mengancam kebebasan pers dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap tugas jurnalistik serta perlindungan profesi wartawan,” kata Nursadah lewat keterangan pers kepada media ini, Kamis (05/11/2026).
Dalam menjalankan profesinya, jurnalis memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Selain itu, AJI Kendari dan KKJ Sultra menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak tolak sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Dewan Pers Nomor 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.
Mereka juga menilai pemanggilan dua jurnalis tersebut tidak sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PKS/44/XI/2022 antara Dewan Pers dan Polri mengenai teknis pelaksanaan perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Atas peristiwa tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan kepolisian.
Pertama, mendesak Gubernur Sultra mengevaluasi Pejabat Dispar Sultra dimaksud, yang dinilai bersikap antipers dan tidak menghormati kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.
Kedua, mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Dispar Sultra karena dinilai bersikap antipers dan antidemokrasi yang berpotensi melanggar kode etik serta disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Ketiga, mendesak Kapolri dan Kapolda Sultra mengevaluasi serta mencopot Kapolresta Kendari dan Kasat Reskrim Polresta Kendari karena dianggap tidak mematuhi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan perjanjian kerja sama antara Bareskrim Polri dan Dewan Pers.
Keempat, menuntut kepolisian mencabut surat panggilan terhadap dua jurnalis tersebut karena dinilai dapat mengancam kebebasan pers.
Kelima, AJI Kendari dan KKJ Sultra menegaskan pemanggilan jurnalis sebagai terlapor merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.
Keenam, mengimbau seluruh jurnalis agar tetap memegang teguh kode etik jurnalistik dan UU Pers dalam menjalankan profesinya.
AJI Kendari dan KKJ Sultra menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi. Mereka meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik serta tidak menggunakan proses hukum untuk menghambat aktivitas peliputan.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar