Masa Jabatan Komisioner KI Sultra Berakhir Tanpa Perpanjangan, Mantan Pansel Harap Pemprov Buka Seleksi

waktu baca 1 menit
Jumat, 6 Nov 2026 22:05 76 redaksi

RADAR KENDARI — Berakhirnya masa jabatan komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2022–2026 memicu sorotan terkait kepastian hukum dan keberlanjutan kelembagaan.

Mantan Panitia Seleksi (Pansel) KI Sultra, Arafat, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya segera menggelar seleksi baru sebelum masa jabatan anggota yang lama usai.

“Pertama, periode Komisi Informasi (KI) memang sudah berakhir. Harusnya memang sudah diseleksi oleh tim yang ditentukan pemerintah,” ujar Arafat, Jumat (06/11/2026).

Berdasarkan data kronologis kelembagaan yang diterima media ini, proses seleksi calon anggota KI Sultra periode 2026–2030 sedianya telah diagendakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sultra Tahun 2026.

Namun, dinamika pergantian Kepala Dinas membuat agenda seleksi tersebut dibatalkan dengan alasan keterbatasan anggaran.

Batalnya proses seleksi mendorong komisioner KI Sultra periode 2022–2026 berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Sultra pada 27 April 2026.

Langkah ini ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Diskominfo Sultra, yang menghasilkan kesepakatan untuk melakukan evaluasi serta menguji landasan hukum perpanjangan masa jabatan melalui permohonan ke Inspektorat dan Biro Hukum Setda Sultra.

Pewarta media ini terus berupaya menghubungi Dinas Kominfo Sultra untuk mendapatkan keterangan resmi terkait Seleksi Komisioner KI Sultra Periode 2022-2026.

Laporan : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA