Anggaran Rp800 Juta Rehabilitasi SMAN 1 Kendari Dipertanyakan Asosiasi Pemuda dan Pelajar, Diduga Langgar Aturan

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Jul 2025 20:08 190 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Ketua Asosiasi Pemuda dan Pelajar Kota Kendari, Tri, mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran rehabilitasi gedung SMA Negeri 1 Kendari yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun2024 senilai Rp800 juta.

Tri mengungkapkan, berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan beberapa mantan siswa, bangunan tersebut adalah gedung lama yang direhabilitasi dengan tambahan satu lantai di atasnya.

“Rehabilitasi seharusnya hanya memperbaiki bagian-bagian seperti atap, dinding, lantai, dan instalasi. Tapi kalau bangunannya diruntuhkan lalu dibangun kembali, itu sudah masuk kategori pembangunan baru,” tegas Tri saat diwawancarai, Selasa (9/7/2025).

Ia menekankan bahwa penggunaan anggaran rehabilitasi harus transparan dan sesuai peruntukan. Menurutnya, jika digunakan untuk membangun gedung baru, hal itu jelas melanggar aturan hukum.

“Penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dalam APBD melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana jika terbukti ada unsur korupsi,” jelas Tri.

Saat dikonfirmasi secara langsung di salah satu kafe di Jalan Abunawas, kawasan MTQ Kendari, Rabu (9/7/2025), Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kendari, Ruslan, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Saya tidak tahu soal anggaran itu. Silakan periksa langsung ke Inspektorat atau BPK,” ujar Ruslan singkat.

Pernyataan itupun menuai kritik dari Tri.

“Bagaimana mungkin kepala sekolah tidak tahu pembangunan di sekolahnya sendiri? Ini sangat konyol. Dana bantuan dari pemerintah adalah bentuk kepercayaan yang besar kepada sekolah dan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, sesuai etika pengelolaan bantuan pemerintah,” ujarnya.

Tri juga mengingatkan bahwa dalam etika pengelolaan bantuan pemerintah, tidak boleh ada praktik gratifikasi dalam proses pemberian atau penerimaan dana bantuan. Selain itu, sekolah wajib mematuhi semua regulasi keuangan negara dan mengacu pada pedoman pelaksanaan bantuan rehabilitasi.

Tri menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan dana APBD untuk proyek tersebut.

Sementara itu, seorang warga bernama Anca, lulusan teknik sipil yang memiliki pengalaman di bidang konstruksi, turut angkat bicara.

Ia menyebut, berdasarkan analisis gambar dan perhitungan kasar, penambahan satu lantai dan pengecatan ulang semestinya tidak memerlukan anggaran hingga Rp800 juta.

“Kalau memang hanya rehabilitasi dengan penambahan satu lantai, pengecatan, dan biaya tukang, anggarannya tidak akan sampai sebesar itu. Rp800 juta hanya logis jika bangunan tersebut dibangun dari nol hingga gedung sudah jadi 2 lantai dan sudah siap di fungsikan,” jelas Anca.

Penulis: La Ode Idris Syaputra

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA