Gempur Sultra Soroti Dugaan Pengerukkan Kawasan Perbukitan di Anawai Kendari

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Jul 2026 00:24 25 redaksi

RADAR KENDARI – Perumahan BP yang berlokasi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan pengerukan kawasan perbukitan dalam proses pengembangan perumahan tersebut.

Ketua Gempur Sultra, Sawal Petrus mengungkapkan, warga setempat juga mempertanyakan keberadaan fasilitas pengendali banjir berupa kolam retensi yang dinilai tidak memadai atau bahkan tidak tersedia di kawasan perumahan tersebut.

Menurut keterangan sejumlah warga, lanjut Sawal, kondisi lingkungan di sekitar perumahan mengalami perubahan signifikan sejak pembangunan dilakukan.

“Warga menduga aktivitas pengerukan lahan telah mengurangi daya resap air dan meningkatkan aliran permukaan saat musim hujan,” kata Sawal.

Akibatnya, setiap kali hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut, genangan air dan banjir kerap terjadi di beberapa titik kawasan perumahan maupun lingkungan sekitar.

Kondisi tersebut, kata Sawal, menimbulkan keresahan warga karena berpotensi mengancam keselamatan, merusak fasilitas umum, serta mengganggu aktivitas masyarakat.

“Kami berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan tata ruang di kawasan Perumahan BP. Jika benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun pembangunan perumahan, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ode salah satu warga di Anawai Kendari, Selasa (13/07/2026).

Selain persoalan banjir, Perumahan BP sebelumnya juga beberapa kali menjadi sorotan publik akibat berbagai keluhan penghuni terkait kualitas bangunan rumah dan fasilitas perumahan.

Sejumlah media lokal melaporkan adanya keluhan warga mengenai kerusakan bangunan dan fasilitas pendukung perumahan.

Sawal Petrus mendesak Pemerintah Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, serta instansi terkait untuk melakukan audit lingkungan dan meninjau kembali seluruh perizinan pembangunan perumahan tersebut.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan pembangunan telah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun ketentuan teknis pembangunan kawasan permukiman.

Sawal Petrus juga meminta adanya evaluasi terhadap sistem drainase dan pengendalian banjir di kawasan perumahan.

Keberadaan kolam retensi, saluran drainase yang memadai, serta ruang terbuka hijau dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk mengurangi risiko banjir yang terus berulang.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Kendari sebelumnya telah menegaskan pentingnya pembangunan perumahan yang memperhatikan kaidah lingkungan karena pembangunan yang tidak sesuai regulasi dapat menimbulkan dampak seperti banjir dan berbagai persoalan lingkungan lainnya.

“Dan sebelumnya juga Gempur Sultra sudah melakukan dan mengirim surat ke DPR Kota kendari Untuk kemudian di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perumahan ataupun instansi terkait, namun sampai hari ini belum ada panggilan dari surat permohonan RDP tersebut, kurang lebih 7 bulanan yang lalu, sampai saat ini belum ada pengembangan terkait surat RDP yang kami masukan lalu,” ungkap Sawal.

“Ini adalah pelanggaran yang kami anggap sangat berat, karena dapat mengancam nyawa para penghuni perumahan, ataupun warga sekitar atas ulah Pihak BP yang hanya memikirkan kepentingan sendiri, tanpa memikirakan para penghuni ataupun warga sekitar,” tambahnya.

Lanjut Sawal, dugaan ini harus di evaluasi secara menyeluruh agar kemudian pihak perumahan BP tidak hanya mementingkan kepentingan sendiri, tapi juga memikirkan warga sekitar ataupun para penghuni permahan.

“Dan kalau kemudian setelah di adakannya evaluasi dari pemerintah kota dan instansi terkait, jika perumahan BP terbukti bersalah, maka Kami dari Gempur Sultra meminta pemerintah untuk segera mencabut izin perumahan tersebut dan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Sawal.

Pewarta media ini terus menghubungi Perumahan BP untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA