Tidak Kooperatif, Ditreskrimum Jemput Langsung Dewan Penasehat DPW ISAA Sultra di Bekasi, Berikut Perkaranya

waktu baca 3 menit
Sabtu, 10 Jun 2023 08:39 108 radarkendari.id

RadarKendari.id, KENDARI – Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Ships Agency Association (ISAA) Sultra, Redi Dasman dijemput oleh Tim Ditreskrimum Polda Sultra di Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rabu (7/6).

Redi diduga telah melakukan pengelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT. Agung Prima Nusantara (APN) yang berlokasi di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka Redi yang juga merupakan
Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi, Redi Dasman terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan oleh Penyidik Subdit I Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, IPDA Jaya Tarigan melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Tiswan saat dikonfirmasi oleh awak media di ruangannya, Jumat (9/6).

“Prosesnya saat ini, sudah tahap penyidikan, dan untuk tersangkanya sendiri Capt. Redi Dasman itu telah dilakukan penahanan, dan ditahan di rumah tahan (Rutan, red) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra,” terangnya.

Penjemputan tersangka, lanjut Kompol Tiswan, dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif saat pemanggilan yang kedua kalinya.

“Dia tidak kooperatif untuk hadir, sehingga kami lakukan upaya penjemputan dari Kota Bekasi, kemudian setelah kita amankan, kita bawa kesini (Polda Sultra). Kita amankan itu, tanggal 7 Juni 2023, kemudian tanggal 8 Juni 2023 pada subuh hari, itu kita bawa kesini dengan pesawat Batik Air,” bebernya.

Katanya, pasal yang dikenakan terhadap tersangka Redi Dasman yakni pasal 374 KUHP ancaman hukumnnya 5 tahun penjara. Untuk pengembangan berikutnya, akan diumumkan selanjutnya.

“Dan proses penahanan ini sesuai kewenangan kami, yakni selama 20 hari kedepan dan kami upayakan untuk berkasnya bisa rampung dan bisa kirimkan segera ke kejaksaan,” pungkasnya.

Diketahui, kasus pengelapan dalam jabatan ini dilaporkan ke Polda Sultra dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/231/V/2022/SPKT/Polda Sultra tertanggal 15 Mei 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, bahwa PT APN telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tersangka Redi Dasman berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 011/APN-HRD/II/2022 tanggal 15 Februari 2022, karena tersangka Redi Dasman saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT. APN yang seharusnya berkewajiban memberikan keuntungan untuk perusahaan sebagai Badan Usaha Pelabuhan telah merugikan perusahaan dengan cara menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Terminal dengan cara melakukan bisnis jual beli air bersih yang seharusnya menjadi hak perusahaan.

Kedua, tersangka Redi Dasman yang juga merupakan Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Ships Agency Association (ISAA) Sultra dan Direktur PT. Multi Sarana Terminal ini telah melanggar Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas karyawan yang telah ditandatangani oleh Redi Dasman dan akibat perbuatan tersebut PT. APN melaporkan Redi Dasman ke Polda Sultra berdasarkan tanda bukti lapor Nomor : TBL/138/V/2022/SPKT Polda Sultra tanggal 15 Mei 2022.

PT. Agung Prima Nusantara (APN) berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Nomor A.1001/AL.301/05PL tanggal 29 Agustus 2019 perihal Penetapan Pemenuhan Komitmen Badan Usaha Pelabuhan PT. APN yang salah satu kegiatannya adalah tercantum pada angka 3 huruf b. penyediaan dan atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA