OJK Sultra menggelar kegiatan Sosialisasi Pelindungan Konsumen bagi masyarakat nelayan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Desa Sorue Jaya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
RADAR KENDARI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Sosialisasi Pelindungan Konsumen bagi masyarakat nelayan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Desa Sorue Jaya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata OJK dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK).
Berdasarkan undang-undang tersebut, OJK memiliki fungsi utama untuk memberikan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat, melakukan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), menangani pengaduan, serta memberantas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Sebagai upaya mengoptimalkan layanan dan mewujudkan pelindungan konsumen yang menyeluruh, OJK hadir secara langsung di tengah masyarakat pesisir untuk mensosialisasikan kanal-kanal pelindungan konsumen agar masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen produk dan layanan jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan OJK dalam mendukung program strategis nasional KNMP, khususnya melalui penguatan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI).
Bismi menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap saluran pelaporan yang tepat agar setiap masalah finansial dapat ditangani secara cepat dan terarah.
“Untuk keluhan, penyampaian informasi, maupun pengaduan yang melibatkan Industri Jasa Keuangan (IJK) legal dan berada di bawah pengawasan OJK, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Sementara itu, sebagai respons tegas terhadap ancaman penipuan dan kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat, penanganannya melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) agar langkah pencegahan, pemblokiran, dan penindakan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi,” kata Bismi.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Konawe. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand, yang hadir mewakili Bupati Konawe, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bernilai strategis karena menyasar langsung kawasan KNMP Desa Sorue Jaya sebagai pusat pengembangan ekonomi pesisir di Sulawesi Tenggara.
Program ini diharapkan memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui keterpaduan akses pembiayaan, perbankan, jaminan sosial, dan pemberdayaan UMKM.
Sekda menegaskan bahwa perluasan akses keuangan wajib berjalan seiring dengan peningkatan literasi keuangan. Masyarakat harus memahami hak, risiko, serta manfaat pelindungan konsumen sebelum mengambil permodalan perbankan sebagai langkah preventif agar terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal maupun investasi bodong.
“Pemerintah Konawe berharap edukasi ini meningkatkan literasi keuangan pelaku usaha pesisir, sehingga modal yang diambil dari perbankan dapat dikelola secara aman dan produktif,” ujar Ferdinand.
Dalam sesi diskusi interaktif, para peserta antusias berkonsultasi langsung dengan OJK mengenai tata cara pemanfaatan APPK dan IASC, cara mengidentifikasi serta menghindari jerat pinjaman online dan investasi ilegal, hingga tips mengelola kredit perbankan agar usaha mikro dapat berkembang secara sehat.
Melalui sinergi antara OJK, Pemkab Konawe, serta pemangku kepentingan terkait, masyarakat KNMP dan kawasan pesisir diharapkan semakin terlindungi secara finansial, terhindar dari kejahatan keuangan, dan mampu memanfaatkan layanan keuangan formal secara bijak.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar