Komisi I DPRD Kendari Fasilitasi Pengaduan Welson

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Sep 2026 00:58 27 redaksi

RADAR KENDARI – Komisi I DPRD Kota Kendari memfasilitasi penyelesaian persoalan pertanahan yang dihadapi Welson melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (30/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kota Kendari diminta menelusuri dokumen pertanahan atau warkah yang menjadi bagian dari pengaduan tersebut.

RDP digelar sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan yang disampaikan Welson terkait persoalan tanah yang dihadapinya. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, didampingi Sekretaris Komisi I, Laode Abd Arman.

Sejumlah anggota DPRD turut hadir, yakni Nasaruddin Saud, Jumran, dan Laode Lawama dari Komisi I. Hadir pula Fadhal Rahmat dari Komisi II, Rizki Brilian Pagala dari Komisi III, perwakilan BPN/ATR Kota Kendari, serta Welson selaku pemohon.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada langkah yang perlu ditempuh untuk menelusuri keberadaan warkah tanah yang dibutuhkan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyampaikan kesimpulan rapat yang mengarahkan pemohon untuk menyampaikan surat resmi kepada BPN/ATR Kota Kendari. Selanjutnya, pihak BPN diminta mencari jalan keluar agar dokumen pertanahan yang dimaksud dapat ditemukan.

“Oke, jadi kesimpulannya Pak Welson bersurat ke BPN, kemudian BPN carikan jalannya bagaimana supaya warkahnya dapat ditemukan. Saya kira begitu BPN-nya ya,” ujar Zulham saat menyampaikan kesimpulan rapat.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Welson diminta mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPN/ATR Kota Kendari. Surat itu menjadi dasar bagi pihak pertanahan untuk melakukan penelusuran terhadap warkah yang diperlukan.

Warkah pertanahan merupakan dokumen yang berkaitan dengan proses administrasi dan penerbitan hak atas tanah, yang dapat menjadi bagian penting dalam menelusuri riwayat serta status administrasi suatu bidang tanah.

Melalui langkah tersebut, BPN diharapkan dapat mengidentifikasi keberadaan dokumen yang dimaksud dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

RDP ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Kendari dalam memfasilitasi pengaduan masyarakat, khususnya persoalan pertanahan yang membutuhkan koordinasi dengan instansi teknis.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan proses penelusuran warkah dapat berjalan dan memberikan kejelasan terhadap persoalan yang dihadapi Welson.

Meski demikian, penyelesaian lebih lanjut masih bergantung pada proses penelusuran dokumen oleh BPN/ATR Kota Kendari serta tindak lanjut administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

DPRD Kota Kendari berharap koordinasi antara pemohon dan pihak BPN dapat berjalan baik sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA