KENDARI – Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret oknum dokter polisi berinisial Kompol HS, yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, kini memasuki babak baru yang menimbulkan tanda tanya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga Kompol HS telah dibebaskan dari ruang tahanan Propam Polda Sultra, padahal proses hukum atas laporannya belum selesai.
Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda Sultra dan Markas Besar (Mabes) Polri terkait dugaan pembebasan tahanan yang dinilai janggal ini.
“Kami sebagai lembaga kontrol sosial wajib untuk mengawal proses yang dilakukan oleh Polda Sultra terkait masalah kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dokter di Bhayangkara. Sampai hari ini dokter tersebut sempat ditahan dan masih ditahan sebenarnya, belum ada penyelesaian,” ujar Jefri Rembasa, Senin (20/10/2025).
Namun, Jefri mengungkapkan kejanggalan yang terjadi dalam tiga hari terakhir. “Yang ironinya hari ini sudah kurang lebih 3 hari, diduga dokter ini tidak berada di ruang tahanan Propam. Harusnya setiap yang diduga melanggar itu harus ada di dalam. Awalnya ada di sana, entah siapa yang bermain, yang pastinya kami duga ada oknum yang membekingi oknum dokter ini sehingga dia leluasa untuk berada di luar,” tegasnya.
Kompol HS, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Kesehatan (Kasunah Salam) di RS Bhayangkara, sebelumnya dilaporkan oleh mantan pacarnya berinisial H (29) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra pada Selasa (7/10/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) serta tindak pidana pemaksaan hubungan badan dan perampasan barang.
Berdasarkan informasi yang didapatkan LIRA, dugaan pemaksaan dan percobaan pemerkosaan ini terjadi sekitar tiga minggu yang lalu di salah satu hotel di Unaaha, Kabupaten Konawe.
“Dokter ini diduga telah melakukan pemaksaan di salah satu hotel di Kota Unaaha untuk melakukan pemerkosaan terhadap salah satu perempuan. Meskipun upaya pemerkosaan belum sempat terjadi, korban telah melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sultra,” jelas Jefri Rembasa.
Menanggapi dugaan pelepasan tahanan ini, LIRA Sultra menyatakan akan segera mengambil langkah tegas.
“Olehnya itu kami dari LIRA Sulawesi Tenggara akan melakukan pelaporan secara resmi di Polda Sultra dan di Mabes Polri terkait masalah adanya dugaan pelepasan atau membebaskan salah satu tahanan yang bebas berkeliaran di luar tahanan,” tutup Jefri Rembasa.
Tanggapan Polda Sultra
Secara terpisah, Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Hartoyo, saat dimintai keterangan, membenarkan bahwa permasalahan tersebut masih dalam proses di Propam. “Permasalahannya masih dalam proses di Propam,” kata Kombes Pol Hartoyo.
Ia juga menjelaskan bahwa Propam diberi kewenangan untuk melakukan Penempatan Khusus (Patsus) sebagai upaya mengamankan terduga pelanggar.
Terkait kejelasan status Kompol HS, Kombes Pol Hartoyo menyarankan agar berkomunikasi langsung dengan pihak Propam.
“Propam diberi kewenangan untuk melakukan Patsus, untuk mengamankan terduga pelanggar. Untuk kejelasannya, coba komunikasi dengan Propam,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pewarta media ini masih berupaya meminta keterangan dari Bidpropam Polda Sultra.
Penulis : Agus Setiawan
 
			


































Discussion about this post