Pejabat Pemkot Kendari dan APH Diduga Lindungi ‘AS’ dari Kasus Korupsi

Ilustrasi Pejabat Pemkot Kendari dan APH. Sumber : Google Gemini AI

RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Isu mengenai dugaan kasus korupsi yang menyeret salah satu pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dengan inisial AS semakin santer beredar.

Kabar ini bahkan diiringi dugaan adanya upaya perlindungan dari internal Pemkot dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghalau AS dari pusaran kasus tersebut. Informasi ini dihimpun dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Namun, saat dikonfirmasi, isu tersebut secara tegas dibantah oleh berbagai pihak terkait, baik dari Pemkot maupun Kejaksaan.

Kejaksaan dan Pemkot Mengaku Belum Ada Informasi Resmi

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Aguslan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat eselon II tersebut. “Belum ada info,” ujarnya singkat pada Rabu (17/09/2025).

Senada dengan APH, jajaran Pemkot Kendari juga membantah mengetahui isu tersebut. Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengaku belum mengetahui kabar tersebut. “Saya belum tahu itu,” jawabnya singkat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, bahkan secara tegas membantah. “Tidak ada,” ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, menyampaikan belum ada surat pemberitahuan dari Kejari mengenai adanya ASN yang sedang menjalani proses hukum.

“Saya belum dapat info siapa ASN yang sementara proses Kejari karena nda ada surat pemberitahuan dari Kejari. Nanti saya cari tahu dulu,” jelasnya.

Inspektorat Belum Menerima Pemberitahuan

Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, juga membantah adanya informasi yang masuk ke instansinya terkait pemeriksaan pejabat eselon II.

“Enggak ada. Biasanya itu pasti tahu pimpinan, pasti Ibu tahu, Ibu Wali tahu, pasti kami tahu. Kalau sementara diperiksa pasti kami tahu. Kan biasanya diinformasikan ke Inspektorat,” jelas Sri Yusnita.

Ia menekankan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan apa pun perihal pemeriksaan. Sri Yusnita juga mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Semua itu, bukan hanya pejabat, semua itu penyelenggara negara. Kalau memang bersalah, melanggar ketentuan perundang-undangan kan pasti ada sanksinya,” tambahnya.

Menanggapi isu yang beredar luas ini, pejabat berinisial AS sendiri memberikan bantahan. “Insya Allah bukan saya. Karena saya sementara ini tidak dalam pemeriksaan Kejaksaan,” tuturnya.

Penulis : Agus Setiawan

Exit mobile version