Relawan Keadilan meminta BPN Kendari agar tak main-main dalam penyelesaian sengketa lahan di Kawasan Bypass Kendari. Kendari – Sikap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Fajar, yang dinilai meragukan dan menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), menuai kecaman keras dari Koalisi Relawan Keadilan.
Kantah BPN Kota Kendari disorot setelah Kepala Kantah, Fajar, menyatakan masih akan “berkoordinasi” dengan berbagai pihak sebelum turun ke lapangan, meskipun telah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) hingga Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal ini, perwakilan Relawan Keadilan, Fianus, menegaskan bahwa sikap tersebut mencerminkan ketidakpahaman bahkan potensi pelanggaran terhadap kewajiban hukum.
“Putusan pengadilan yang sudah inkrah bukan barang yang bisa dipertanyakan ulang, karena seluruh proses sudah diuji dengan bukti dan saksi di semua tingkatan. Pertarungan hukum sudah selesai,” tegas Fianus.
Ia menambahkan bahwa putusan inkrah memiliki dasar hukum yang kuat, mengikat, dan wajib dilaksanakan, merujuk pada Pasal 1917 KUHPerdata, Pasal 195 HIR/206 RBg, dan Pasal 54 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan setiap pejabat negara menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan.
Kecaman: BPN Dinilai Pura-Pura Pikun Aturan
Relawan Keadilan mengecam keras pihak manapun, khususnya penyelenggara negara, yang dinilai “pura-pura pikun” terhadap aturan hukum. Sikap Kepala Kantah BPN Kota Kendari, Fajar, dinilai Fianus mencerminkan empat poin serius:
* Tidak tahu aturan,
* Tidak taat aturan,
* Tidak mengerti undang-undang, dan
* Tidak menghormati proses hukum yang sudah final dan mengikat.
Menurut Fianus, tugas Kantor Pertanahan, sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA dan Perpres No. 20 Tahun 2015 tentang BPN, hanyalah menjalankan pendaftaran hak atas tanah dan melaksanakan konstatering berdasarkan amar putusan pengadilan.
“Konstatering bukan ruang untuk menunda, apalagi meragukan produk hukum yang sudah final. Tugas BPN hanya melaksanakan, bukan meragukan,” jelas Fianus.
Ia juga mengingatkan bahwa Ketua Pengadilan pada masa itu telah mengeluarkan surat penetapan sita eksekusi, yang berarti semua upaya hukum telah berakhir.
Desakan dan Peringatan Keras
Relawan Keadilan mendesak Kantah BPN Kota Kendari di bawah kepemimpinan Fajar untuk segera menjalankan putusan inkrah tanpa dalih koordinasi yang berlebihan.
Fianus menilai, mengulur-ulur waktu sama saja dengan mengingkari supremasi hukum, merusak wibawa peradilan, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jangan ada penyelenggara negara yang pura-pura pikun terhadap undang-undang. Hukum harus ditegakkan, putusan inkrah wajib dijalankan, tanpa tawar-menawar,” tegas Fianus, mewakili Relawan Keadilan.
Sebagai penutup, Fianus menyampaikan peringatan keras, “Kami ribuan relawan keadilan akan geruduk instansi yang meragukan produk hukum negara kita. Kalau begini caranya, maka kami relawan keadilan tanpa ada yang mengkoordinir akan segera bertindak sampai keadilan ditegakkan. Ini adalah cerminan buruk bagi masyarakat yang melihat kinerja para penyelenggara negara. Baiklah kami yang akan turun mengingatkan kalian supaya otak kalian kembali mengingat,” tutupnya.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar