Banyak Peserta PBI JK Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Buka Peluang Reaktivasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Feb 2026 15:49 107 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Berbagai informasi tentang penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah ramai diperbincangkan.

BPJS Kesehatan melalui Kepala Humasnya, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa langkah ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Menurut Rizzky, penonaktifan tidak membuat jumlah peserta PBI JK berkurang karena digantikan oleh peserta baru.

“Pembaruan data dilakukan secara berkala agar tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali jika memenuhi kriteria,” ujarnya.

Kriteria Reaktivasi PBI JK

1. Termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan bulan Januari 2026.

2. Terverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin melalui pemeriksaan lapangan.

3. Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Setelah melalui verifikasi dari Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaannya.

Cara Mengecek Status Kepesertaan

Peserta dapat memastikan status JKN mereka melalui beberapa kanal:

• WhatsApp PANDAWA (08118165165)

• BPJS Kesehatan Care Center 165

• Aplikasi Mobile JKN

• Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Bagi yang sedang berobat di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, bisa menghubungi petugas BPJS SATU atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit tersebut.

“Kami imbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan sedini mungkin agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA