Ilustrasi sengketa lahan. Sumber : CICI AI. KENDARI – Polemik berkepanjangan terkait lahan Tapak Kuda Bypass di Kendari kembali mencuat ke publik.
Kuasa Khusus Koperson Fianus Arung, didampingi oleh Relawan Keadilan, secara tegas meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik kliennya.
Fianus Arung menegaskan bahwa BPN tidak dapat mengabaikan atau lari dari produk hukumnya sendiri.
“Ini bukan soal keinginan pribadi, ini soal hukum. Putusan pengadilan adalah perintah negara. Tidak bisa dibantah, bahkan oleh Ketua Pengadilan sekalipun, karena sifatnya final dan mengikat,” tegas Fianus Arung.
HGU 1059: Sertifikat Pertama di Sultra
Menurut Kuasa Khusus Koperson, lahan seluas \pm 25 hektare tersebut memiliki kepastian hukum yang sangat kuat.
Dokumen resmi negara menyebutkan bahwa HGU Nomor 1 di Sulawesi Tenggara adalah HGU 1059, yang terbit pertama kali sebelum munculnya HGU lain di provinsi ini.
Sertifikat tersebut lahir lengkap dengan Surat Ukur, peta, dan gambar ukur tahun 1981, lengkap dengan batas-batas yang sah secara hukum.
Fianus Arung menyatakan bahwa setiap klaim atau sertifikat lain (SHM) yang muncul di atas lahan HGU 1059 secara otomatis cacat yuridis dan batal demi hukum.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997, yang menyatakan bahwa jika sudah ada sertifikat sah, maka sertifikat lain di atasnya tidak memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.
Perintah Eksekusi Tidak Bisa Ditolak
Kuasa Koperson mendesak Kanwil ATR/BPN Sultra wajib menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, yakni dengan menunjuk titik ukur dan memasang kembali patok lahan.
“Sekarang tugas BPN hanya satu: memasang ulang patok yang sudah pernah mereka pasang sendiri. Surat ukur adalah produk BPN, dan mereka digaji negara untuk melaksanakannya,” kata Arung.
Ia secara keras mengingatkan bahwa pejabat penyelenggara negara yang menolak atau mangkir dari kewajiban melaksanakan eksekusi sita pengadilan sama saja dengan melawan negara, dan dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 216 dan 224 KUHP serta UU No. 48 Tahun 2009.
“Jangan mempertanyakan keabsahan Koperson. Pertanyakanlah kepada BPN yang menerbitkan sertifikat-sertifikat ganda tanpa dasar. Karena pemilik sah lahan Tapak Kuda Bypass adalah Koperson, dengan HGU Nomor 1059,” pungkasnya.
Buka Ruang Diskusi Terakhir
Meskipun bersikap tegas dalam aspek hukum, Kuasa Khusus Koperson bersama Relawan Keadilan masih membuka ruang diskusi atas dasar kemanusiaan sebelum patok kembali dipasang dan eksekusi dijalankan.
Namun, Fianus Arung menegaskan bahwa setelah eksekusi dilaksanakan, tidak ada lagi ruang dialog atau permohonan keringanan, karena peringatan telah disampaikan berkali-kali sejak penetapan eksekusi keluar pada tahun 2018.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar