Peradi Unaaha : Penetapan Tersangka Perkara Tambang di Sultra Janggal

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Mar 2026 19:59 76 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Polemik terkait informasi penetapan tersangka terhadap salah satu pengusaha di Sulawesi Tenggara, dalam kasus pertambangan di Konawe Utara kian memanas. Berbagai pihak mulai menyoroti keabsahan prosedur hukum yang diduga belum dijalankan secara utuh.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri telah menandatangani surat penetapan tersangka terhadap pengusaha dimaksud.

Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh yang bersangkutan. Ia menegaskan tidak pernah diperiksa maupun dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat namanya.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Unaaha, Risal Akman, SH., MH., menekankan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, proses tersebut harus memenuhi ketentuan hukum yang ketat.

“Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik, tetapi harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelas Risal dilansir dari Media Online Suara Sultra, Kamis (26/03/2026).

Ia menjelaskan, setiap penetapan tersangka wajib dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani penyidik dan disampaikan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari setelah diterbitkan.

“Surat itu harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak-hak tersangka, termasuk hak untuk segera diperiksa, memperoleh bantuan hukum, dan mengetahui secara jelas sangkaan yang ditujukan,” tambahnya, merujuk pada Pasal 142 KUHAP.

Risal juga menyoroti pengakuan pengusaha di Sultra yang menyatakan tidak pernah diperiksa sebelumnya. Jika hal tersebut benar, ia menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional.

“Tidak logis jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi maupun terlapor. Ini mengindikasikan adanya prosedur yang diduga tidak dijalankan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika surat penetapan tersangka tidak disampaikan sesuai ketentuan waktu, maka penetapan tersebut berpotensi cacat secara yuridis.

Dalam pandangannya, mekanisme praperadilan dapat menjadi langkah hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka.

“Ini penting untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Risal menegaskan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan karena hak untuk memberikan atau menolak keterangan tidak dapat digunakan secara proporsional dalam proses penyidikan.

Polemik ini pun diharapkan segera mendapat kejelasan dari pihak berwenang guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Penulis : Sukardi
Editor: Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA