Sengketa hukum panjang perebutan area tambang PT Bososi Pratama yang bergulir sejak tahun 2021 akhirnya resmi berakhir.
RADAR KENDARI — Sengketa hukum panjang perebutan area tambang PT Bososi Pratama yang bergulir sejak tahun 2021 akhirnya resmi berakhir.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara resmi telah mengeluarkan Surat Keterangan Inkrah Nomor 460/PAN-BNT/W22.U1/HK2.4/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Surat keterangan tersebut menjadi bukti pemungkas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak lawan, sekaligus menguatkan kemenangan Jason Kariatun atas kepemilikan dan kepengurusan sah PT Bososi Pratama.
Kuasa Hukum PT Bososi Pratama, Muhammad Arkam, menjelaskan bahwa penetapan inkrah ini memprakarsai kepastian hukum atas lahan konsesi pertambangan seluas 18.850 hektar yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Hasil dari seluruh rangkaian proses peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat PK di Mahkamah Agung, telah selesai. Surat keterangan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari PN Makassar sudah diterbitkan. Ini menegaskan bahwa PT Bososi saat ini sudah solid dan berada di bawah satu manajemen yang sah,” ujar Muhammad Arkam dalam konferensi pers di Kendari, Senin (12/10/2026).
Perjalanan Panjang Pertarungan Hukum (2021–2026)
Muhammad Arkam membeberkan kronologi dan dinamika hukum yang dilalui PT Bososi selama lima tahun terakhir:
Lapor Polisi dan Imbauan Pengosongan Lahan
Atas dasar kepastian hukum ini, Muhammad Arkam menegaskan pihaknya telah melaporkan oknum-oknum yang mengatasnamakan PT Bososi ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penambangan tanpa izin di area konsesi.
“Kami sudah melaporkan secara resmi oknum yang memerintahkan kegiatan penambangan ilegal di lokasi. Kami juga menghimbau pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk segera mengosongkan area tambang. Jika imbauan ini diabaikan, kami akan terus menempuh jalur hukum tegas,” pungkas Muhammad Arkam.
Dengan keluarnya putusan ini, manajemen PT Bososi Pratama yang bekerja sama dengan PT Sinsi siap mengelola penuh lahan tambang seluas 18.850 hektar di Konawe Utara serta melakukan audit investigatif bersama instansi terkait.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar