Polres Muna Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM, Satu Tersangka Ditahan

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Okt 2026 19:36 125 redaksi

RADAR KENDARI – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LOM alias TM (42), warga Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kejadian pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 10.20 Wita.

Peristiwa itu terjadi di sekitar SPBU 74.936.06 BCK Endekana, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh, Unit II Tipiter Satreskrim Polres Muna kemudian melakukan tindakan hukum terhadap LOM alias TM yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM.

“Pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka berhasil diamankan oleh Unit II Tipiter Satreskrim Polres Muna,” kata IPTU Muh. Jufri lewat keterangan pers kepada media ini, Minggu (04/10/2026).

Setelah diamankan, tersangka kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Saat ini, LOM alias TM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Muna untuk kepentingan proses penyidikan.

Polres Muna menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM, khususnya BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar pendistribusian BBM tepat sasaran sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Polres Muna juga mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diminta tidak melakukan penimbunan, pengangkutan maupun niaga BBM secara ilegal, terlebih mengambil keuntungan dengan cara menyalahgunakan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Kepolisian mengingatkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan BBM dapat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Polres Muna turut mengajak masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian melalui layanan yang tersedia.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA