Kendari, Sulawesi Tenggara – Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik jenis hand body (lotion) dan skin care tanpa izin edar resmi.
Seorang ibu rumah tangga berinisial DF (22) diciduk pada Selasa, 14 Oktober 2025, di sebuah kos di Jalan Kelapa, Kelurahan Andunohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran kosmetik ilegal.
“Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 22.24 WITA, tim kepolisian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Dari lokasi, kami menemukan sejumlah kosmetik yang tidak dilengkapi surat izin edar dari pihak berwenang,” ujar Kombes Pol Edwin L. Sengka.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Pelaku, DF, diketahui memasarkan produknya dengan merek DF Beauty by Dewi melalui media sosial Instagram.
Modus operandinya, DF memesan hand body yang sudah diracik dan siap pakai dari seorang berinisial D tanpa merek.
Setelah barang diterima, DF kemudian memasangkan label miliknya sebelum menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000 per pot untuk kosmetik jenis hand body dan skin care yang dijual.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polresta Kendari meliputi:
* 35 Pot Hand Body (HB) ukuran 250 ml
* 2 Pot HB ukuran 1000 ml
* 25 Pot HB ukuran 500 ml
* 30 Pot HB ukuran 100 ml
* 13 Paket Skin Care merek Tabita
* 25 Stiker merek DF Beauty by Dewi
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara dan denda sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah).
Peringatan dari Pemerintah Kota
Menanggapi kasus ini, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menyatakan Pemerintah Kota Kendari sangat mengatensi masalah peredaran kosmetik ilegal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif lagi dalam mengonsumsi kosmetik. Pastikan kosmetik itu telah memiliki izin edar, apalagi dari Balai POM yang utama,” tegas Wakil Wali Kota Sudirman.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku: “Kami sangat warning buat siapa yang mencoba-coba untuk melakukan peredaran kosmetik ilegal, karena bukan hanya pihak kepolisian yang akan mengatensi ini, tapi Pemerintah Kota Kendari juga akan turut serta mendukung semua proses yang akan dijalankan di lapangan, baik dari pemerintah kelurahan dan kecamatan.” tambahnya.
Wakil Wali Kota berharap masyarakat tidak membeli barang ilegal yang tidak memiliki izin edar, dan produsen tidak mencoba melakukan peredaran kosmetik ilegal di Kota Kendari.
Penulis : Agus Setiawan



































Discussion about this post