Respons Cepat Polda Sultra Tangani Dugaan Intimidasi Wartawan di Baubau, Dua Anggota Ditempatkan di Patsus

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Okt 2026 08:34 79 redaksi

RADAR KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menindaklanjuti dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan TV One, Jamil, yang diduga melibatkan dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau.

Kedua anggota tersebut kini telah dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Penanganan kasus ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., didampingi Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026).

Dalam keterangannya, Polda Sultra menyayangkan peristiwa tersebut dan menegaskan komitmennya menghormati kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pada Sabtu (10/10/2026), dua anggota terduga berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa oleh tim Bid Propam ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan pada tempat khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan,” kata Iis Kristian.

Ia menjelaskan, penanganan perkara telah dimulai sejak dugaan insiden tersebut terjadi. Propam Polres Baubau melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap kedua anggota pada Kamis (8/10/2026).

Selanjutnya, tim Bid Propam Polda Sultra berangkat ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk mendalami perkara sebelum membawa kedua anggota tersebut ke Kendari.

Dalam proses pemeriksaan, Propam telah meminta keterangan lima orang saksi, terdiri atas Jamil selaku korban dan empat saksi lainnya. Para saksi tersebut meliputi orang-orang yang berada di ruangan saat kejadian, Kanit Resnarkoba, serta Kasatresnarkoba.

Selain memeriksa para saksi, tim Propam juga telah meminta keterangan Brigpol HS dan Bripda AA sebagai anggota yang diduga terlibat. Sejumlah alat bukti lainnya turut dikumpulkan dan diamankan untuk mendalami peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu bermula pada Rabu malam (7/10/2026), ketika Jamil mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau.

Menurut keterangan korban, saat berada di ruang Unit 1, ia melakukan perekaman karena melihat minuman keras di atas meja. Pada saat bersamaan, Brigpol HS dan Bripda AA sedang melakukan pendalaman terhadap dua orang yang disebut berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.

Perekaman tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dan Brigpol HS. Keduanya terlibat tarik-menarik telepon genggam hingga terjatuh.

Setelah itu, telepon genggam milik Jamil diambil oleh Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, tindakan tersebut dilakukan untuk menghapus rekaman video karena anggota sedang mendalami perkara narkoba yang sebelumnya diungkap.

Jamil selanjutnya dibawa Brigpol HS ke ruang operasional Satresnarkoba. Sementara itu, Bripda AA menghapus video yang tersimpan di telepon genggam korban, kemudian menyerahkan perangkat tersebut kepada Brigpol HS.

Setelah menerima kembali telepon genggamnya, Jamil meninggalkan kantor Satresnarkoba Polres Baubau.

Polda Sultra menegaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang melibatkan anggota Polri akan ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel. “Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti,” tegas Iis.

Lebih lanjut, Iis menjelaskan bahwa penyampaian informasi kepada publik tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka. Namun, terdapat informasi tertentu yang dikecualikan atau memiliki akses terbatas dengan mempertimbangkan risiko dan konsekuensi apabila dibuka kepada publik.

Pembatasan tersebut, antara lain, diperlukan untuk menghindari terhambatnya proses penyelidikan atau penyidikan serta melindungi pihak-pihak yang identitasnya perlu dirahasiakan dalam proses penanganan perkara.

Polda Sultra pun mengajak seluruh pihak menjaga sinergi antara kepolisian dan insan pers, dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers, serta kelancaran proses penegakan hukum.

“Mari kita jaga sinergi dengan menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers dan kelancaran atau keberhasilan tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam pengungkapan suatu perkara,” pungkasnya.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA