Kendari, Sulawesi Tenggara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari hari ini menerima kedatangan sejumlah perwakilan masyarakat Kelurahan Tapak Kuda terkait sengketa agraria berkepanjangan yang kembali mencuat akibat ancaman eksekusi.
Konflik ini melibatkan benturan kompleks antara putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan klaim warga bahwa lahan tersebut telah berstatus Tanah Negara (eks-HGU) dan sebagian telah bersertifikat Hak Milik (SHM).
Sengketa lahan seluas sekitar 25 hektare ini melibatkan Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (KOPPERSON) sebagai pemohon eksekusi dan ratusan warga Tapak Kuda yang telah mendiami dan mendirikan bangunan, termasuk fasilitas vital seperti Rumah Sakit Aliyah dan Hotel Zahra.
KOPPERSON berpegangan pada Putusan Perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kendari yang telah inkracht, yang didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 Tahun 1981.
Sebaliknya, warga Tapak Kuda berargumen bahwa SHGU KOPPERSON telah berakhir sejak tahun 1999 dan tidak diperpanjang, sehingga secara hukum agraria, tanah tersebut seharusnya kembali menjadi Tanah Negara.
Sejumlah warga juga mengklaim telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah proses redistribusi lahan eks-HGU.
Polemik ini memuncak ketika Pengadilan Negeri (PN) Kendari bersama BPN menjadwalkan konstataring (penentuan batas objek sengketa) pada 15 Oktober 2025, sebagai langkah awal eksekusi.
Namun, aksi penolakan keras dari warga Tapak Kuda di PN Kendari berhasil menunda pelaksanaan konstataring tersebut.
Masyarakat Tapak Kuda berharap intervensi DPRD dapat membantu mereka lepas dari bayang-bayang gugatan dan ancaman penggusuran.
Menindaklanjuti aspirasi yang diterima oleh belasan anggota dewan, termasuk Wakil Ketua II Irmawati, Ketua Komisi I Zulham Damu, dan Ketua Komisi III Laode Azhar, DPRD Kota Kendari berencana segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Kamis, 9 Oktober 2025.
DPRD berharap seluruh pihak terkait, baik KOPPERSON, BPN, PN Kendari, maupun perwakilan warga, dapat hadir dalam RDP tersebut untuk mencari solusi yang adil dan dapat diterima, mengingat sengketa ini menyangkut kepastian hukum dan nasib ratusan kepala keluarga serta fasilitas publik di Kota Kendari.
Editor : Agus Setiawan
Discussion about this post