RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Firman, memberikan klarifikasi tegas terkait adanya aduan masyarakat yang menuding sertifikat kompetensinya tidak sah atau palsu.
Firman memastikan bahwa sertifikat yang dimilikinya telah terdaftar dan memiliki keabsahan resmi.
Firman menjelaskan bahwa tudingan yang masuk ke redaksi media massa tersebut tidak berdasar. Ia menjamin keaslian sertifikat yang menjadi syarat penting bagi seorang pejabat pengadaan.
“Sebenarnya barang itu kalau memang tidak terdaftar di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) kan bukan orang lain yang keberatan, pasti saya sendiri yang keberatan sebagai pihak yang diberikan,” ujar Firman saat dikonfirmasi pewarta media ini, Senin (29/09/2025).
Siap Buktikan Keabsahan dengan Barcode
Firman menyatakan heran mengapa pihak lain yang meributkan keabsahan sertifikatnya, padahal ia sendiri sebagai penerima tidak memiliki keraguan.
Ia menegaskan bahwa sertifikat kompetensi miliknya sudah dilengkapi dengan teknologi pengamanan dan verifikasi.
“Karena memang kan sertifikat ini di-barcode kemudian sudah terdaftar. Saya sudah lihat barcode-nya ini terdaftar kok. Saya sudah kontak LKPP juga,” tegasnya.
Untuk membuktikan keabsahan sertifikat dan membantah aduan yang masuk, Firman bahkan menantang pihak yang meragukan untuk datang langsung ke kantornya dan melakukan pengecekan bersama.
“Makanya kan setiap orang yang mempertanyakan itu saya suruh datang di kantor kemudian barcode-kan. Kita barcode bersama supaya kita lihat bahwa ini sudah terdaftar,” pungkasnya, memastikan bahwa informasi mengenai ketidakbenaran sertifikat kompetensinya adalah tidak benar.
Penulis : Agus Setiawan
Discussion about this post