Sosialisasi Raperda Keolahragaan Tuntas di 11 Kecamatan, DPRD Kendari Serap Aspirasi Warga

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Okt 2026 00:43 22 redaksi

RADAR KENDARI – Sekretariat DPRD Kota Kendari melalui Sub Bagian Perundang-Undangan menuntaskan rangkaian penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di seluruh 11 kecamatan di Kota Kendari.

Kegiatan terakhir digelar di Kantor Kecamatan Kambu, Rabu (7/10/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga perwakilan masyarakat.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Kendari, M. Ibrahim Muis. Turut hadir Camat Kambu Anjas Syamsuriadi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari Zul Arsam, serta Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan, Azis, selaku pemateri.

Sosialisasi ini diikuti para lurah, ketua RT, dan ketua RW se-Kecamatan Kambu. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami substansi Raperda sekaligus menyampaikan pandangan dan masukan terhadap aturan yang tengah disiapkan.

Dalam sambutannya, M. Ibrahim Muis menegaskan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan tidak semata-mata berfokus pada aktivitas fisik, tetapi juga berkaitan erat dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia di Kota Kendari.

Menurutnya, olahraga memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda, meningkatkan partisipasi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, serta mendukung peningkatan prestasi daerah.

“Sektor olahraga ini tidak hanya kita lihat dari kegiatan fisik semata, tetapi telah menjadi bagian penting dari pembangunan kualitas sumber daya manusia. Di dalamnya ada pembentukan karakter pemuda, peningkatan kemasyarakatan, hingga mendorong ekonomi kreatif serta prestasi daerah,” ujar M. Ibrahim Muis.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta pedoman tata kelola keolahragaan yang lebih jelas dan terarah.

Dengan adanya regulasi ini, penyelenggaraan olahraga diharapkan dapat berjalan secara terstruktur dan menjangkau berbagai kelompok masyarakat.

Cakupan pengaturan dalam Raperda itu meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, hingga olahraga bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, pengawasan dan tata kelola sarana serta prasarana olahraga di tingkat kecamatan dan kelurahan juga menjadi perhatian dalam penyusunannya.

“Harapan kita melalui Raperda ini dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta pedoman tata kelola keolahragaan yang terarah — mulai dari olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, hingga olahraga bagi penyandang disabilitas. Hal yang tak kalah penting adalah pengawasan dan tata kelola sarana prasarana yang ada di kecamatan maupun kelurahan nantinya,” tegasnya.

M. Ibrahim Muis juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Kambu beserta jajarannya yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap partisipasi masyarakat dapat memperkaya substansi Raperda agar regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Melalui dialog interaktif, para peserta diharapkan dapat menyampaikan saran, kritik, maupun masukan konstruktif terkait penyelenggaraan keolahragaan di lingkungan masing-masing.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terjalin dialog interaktif dan masukan konstruktif dari Bapak dan Ibu sekalian. Semoga diskusi ini berjalan lancar, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan keolahragaan di Kota Kendari,” ujarnya sebelum membuka kegiatan secara resmi.

Dengan berakhirnya sosialisasi di Kecamatan Kambu, rangkaian penyebarluasan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan di 11 kecamatan se-Kota Kendari dinyatakan rampung.

Seluruh aspirasi dan masukan yang dihimpun selama pelaksanaan sosialisasi selanjutnya akan dibawa oleh Sub Bagian Perundang-Undangan untuk menjadi bahan dalam proses pembahasan Raperda bersama pihak-pihak terkait.

DPRD Kota Kendari berkomitmen mendorong lahirnya regulasi keolahragaan yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menjadi landasan bagi pengembangan olahraga di daerah.

Melalui penyusunan regulasi tersebut, penyelenggaraan keolahragaan di Kota Kendari diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian prestasi, tetapi juga memperluas kesempatan masyarakat untuk berolahraga, meningkatkan kualitas hidup, dan membangun sumber daya manusia yang sehat serta berdaya saing.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA