KENDARI – Proses eksekusi lahan sengketa milik Koperasi Personel (Kopperson) Kendari yang tertunda dikabarkan akan segera dilanjutkan.
Hal ini dipastikan setelah Kuasa Khusus Kopperson Kendari, Fianus Arung, menemui Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan mendapatkan kejelasan terkait proses transisi kepemimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (20/10/2025).
Fianus Arung menyampaikan kepada awak media bahwa ia dan tim relawan keadilan telah mendapatkan kepastian bahwa pergantian Ketua PN Kendari tidak akan membatalkan atau menunda pelaksanaan sita eksekusi yang telah ditetapkan.
“Hasil pertemuan kami bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara bahwa memang tidak ada wewenang oleh PLH ataupun PLT melakukan kebijakan strategis dalam hal ini pelanjutan jadwal ulang konsuler sebagai bagian daripada rangkaian sita eksekusi nanti akan dilaksanakan,” ujar Fianus Arung.
Ia menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Sultra memberikan kejelasan yang tidak didapatkan di Pengadilan Negeri sebelumnya. Menurut informasi yang ia dapat, Ketua PN Kendari yang lama akan berganti pada tanggal 24 Oktober.
“Kemungkinan besar tanggal 24 itu ada serah terima jabatan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang baru. Nah, pada saat itu juga secara otomatis, secara jabatan, maka apa yang sudah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang lama akan dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang baru. Tentu di sini rujukannya semua adalah undang-undang,” tegasnya.
Eksekusi Adalah Perintah Negara
Fianus Arung menekankan bahwa penetapan sita eksekusi sudah dikeluarkan dan hal itu merupakan perintah negara yang wajib dilaksanakan, sebab putusan tersebut sudah in kracht (berkekuatan hukum tetap).
“Undang-undangnya mengatakan penetapan sita eksekusi sudah dikeluarkan maka itu harus dilaksanakan sebab itu merupakan perintah negara. Jadi, teman-teman relawan keadilan tidak perlu bertanya-tanya, tidak perlu ragu lagi bahwa ini sudah jelas bahwa yang namanya eksekusi yang merupakan perintah negara itu wajib dilaksanakan,” paparnya.
Ia juga menantang pihak lawan untuk mengajukan upaya hukum di lembaga yang tepat, yaitu pengadilan, bukan kepada lembaga lain seperti legislatif.
Semua Perlawanan Pihak Ketiga Ditolak
Lebih lanjut, Fianus Arung menjelaskan bahwa semua upaya perlawanan dari pihak ketiga (derden verzet) atas lahan tersebut sudah pernah dilakukan dan ditolak oleh pengadilan.
Ia menyebutkan tiga perlawanan yang berbeda, termasuk dari perwakilan Hotel Zarah dan pihak di deretan Rumah Sakit Aliah.
“Di amar putusan itu dikatakan di situ perlawanan pelawan ditolak. Pelawan dibebankan biaya perkara, dihukum dengan membayar biaya perkara, dan sertifikat di atas lahan tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi,” jelasnya.
Dengan dasar putusan yang sudah in kracht dan semua perlawanan yang telah ditolak, Fianus Arung menutup pernyataannya dengan keyakinan penuh.
“Eksekusi pasti terjadi! Jadi kita tetap berpatokan kepada hukum,” pungkasnya.
Penulis : Agus Setiawan
 
			


































Discussion about this post