KENDARI – Terdakwa Nurmaya Santi, S.Pd yang merupakan owners kosmetik Saraskin dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara No. 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi dengan klasifikasi kesehatan terkait kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dengan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Dan putusan majelis hakim ini belum berkekuatan hukum tetap, dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, SH.,MH saat diwawancara di Kantor PN Kendari, Selasa (18/11).
“Ya terdakwa atas nama Nurmaya Santi, S.Pd itu putusnya di tanggal 3 November 2025 dan divonis pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaannya selama 2 tahun,” terangnya kepada media.
Ia menyebut, untuk pidana percobaan, berarti terdakwa tidak menjalani pidananya selama masa percobaan dua tahun, tetapi apabila dalam kurun waktu itu, yang bersangkutan melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan dalam putusan yang lain atau tindak pidana apapun, maka wajib menjalani pidana 1 tahun ini.
“Jadi masa percobaannya dua tahun. Dan dua tahun ini, dia harus benar-benar clear, tidak boleh ngapa-ngapain (berbuat tindak pidana),” jelas Hans.
Dalam kasus ini, sambungnya, pihak JPU telah melakukan banding pada tanggal 10 November 2025.
“Untuk sementara masih seperti itu, dan putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, nanti diupaya hukum banding, entah Pengadilan Tinggi (PT) sependapat dengan putusan dari PN, atau malah mengadili sendiri,” bebernya lahi.
Katanya, berkas sekarang masih berada di PN dalam proses administrasi, nanti setelah kurun waktu 14 hari, baru berkas diserahkan ke Pengadilan Tinggi.
“Dan sekarang berkas tidak dikirim, tapi data elektroniknya yang sudah dikirim ke PT. Dan apabila sudah diterima, maka proses sidang di PT. Nanti akan ada pemberitahuan lagi, kapan jadwal sidangnya di PT,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan penelusuran di website PN Kendari, Majelis Hakim yang Diketuai oleh Mahyudin dengan Hakim Anggota yakni Frans Wempe Supit Pangemanan dan Waode Sangia serta Panitera Pengganti, Muhammad Resky AP Bunggasi.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadly Alamsyah Safaa, SH.,MH. Pertama, menyatakan terdakwa Nurmaya Santi, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Ketiga, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tidak pidana sebelum masa percobaan selama 2 tahun berakhir.
Keempat, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kelima, menetapkan barang bukti berupa Saraskin Day Protection 12,5 gram sejumlah 4.250 pcs, Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram sejumlah 9.875 pcs, Saraskin Brightening Booster Body Scrub 250 ml sejumlah 2.065 pcs dimusnahkan.
Keenam, membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-.
Adapun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa dituntut dakwaan dengan tindak pidana kesehatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No.17 Tahun 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih mencoba menghubungi terdakwa Nurmaya Santi untuk mendapatkan hak jawab atas pemberitaan ini. (Redaksi)

































Discussion about this post