1.310 Guru di Kota Kendari Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Okt 2026 12:45 61 redaksi

RADAR KENDARI – Sebanyak 1.310 guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan swasta di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Angka tersebut mencapai 85,29 persen dari total 1.536 pendidik dan tenaga kependidikan yang tersebar di 226 satuan pendidikan swasta.

Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru dan tenaga kependidikan, terutama mereka yang belum mendapatkan perlindungan atas risiko pekerjaan.

Dukungan tersebut disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin, S.Sos., M.Si., saat menghadiri Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Pendidikan di Kota Kendari, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari itu berlangsung di ruang rapat kantor cabang setempat.

Sosialisasi diikuti para pimpinan yayasan, pengelola satuan pendidikan swasta, serta pendidik dan tenaga kependidikan melalui Zoom Meeting.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, dari 1.536 guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta, baru sekitar 226 orang yang tercatat aktif sebagai peserta.

Jumlah tersebut setara dengan 14,71 persen. Artinya, sebagian besar guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta masih perlu didorong agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

La Ode Abdul Manas Salihin mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan Kendari yang menginisiasi sosialisasi tersebut.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal penting bagi guru dan tenaga kependidikan yang memiliki peran strategis dalam dunia pendidikan.

“Guru dan tenaga kependidikan merupakan ujung tombak dalam mencetak generasi penerus bangsa, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan yang layak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan swasta, telah memiliki landasan regulasi yang kuat.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut menjadi landasan untuk mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga mencakup seluruh pekerja.

Menurut La Ode Abdul Manas, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat penting bagi guru dan tenaga kependidikan, di antaranya perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), sesuai ketentuan program yang diikuti.

Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para tenaga pendidik dalam menjalankan tugas, sekaligus membantu mengurangi dampak ekonomi yang dapat timbul akibat risiko pekerjaan maupun kematian.

Untuk mengatasi masih rendahnya cakupan kepesertaan, Pemkot Kendari mengajak seluruh pimpinan yayasan dan pengelola satuan pendidikan swasta agar segera mendaftarkan guru serta tenaga kependidikan yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkot Kendari melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian juga akan terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan di lingkungan pendidikan swasta.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, yayasan, dan pengelola satuan pendidikan dinilai penting untuk mempercepat pemerataan perlindungan sosial bagi tenaga pendidik dan kependidikan.

La Ode Abdul Manas Salihin sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut.

Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para pengelola sekolah mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak guru dan tenaga kependidikan di Kota Kendari yang memperoleh perlindungan.

Dengan masih adanya 1.310 guru dan tenaga kependidikan yang belum terdaftar aktif, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti bersama demi mewujudkan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi ekosistem pendidikan di Kota Kendari.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA