RADARKENDARI.ID- Program Perhutanan Sosial di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukkan kemajuan signifikan. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, luas lahan yang telah mendapatkan izin Perhutanan Sosial di wilayah tersebut kini mencapai 107.695,32 hektare. Angka ini merupakan pencapaian penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat sekitar kawasan hutan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Kepala Dishut Sultra, Sahid, menyampaikan bahwa target Perhutanan Sosial di Sultra sesuai dengan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan adalah sekitar 170 ribu hektare hingga tahun 2024. “Untuk Sultra, sampai saat ini yang sudah terealisasi perhutanan sosial kurang lebih 107.695,32 hektare. Jadi tinggal kurang lebih 63 ribu hektare lagi yang bisa kita penuhi,” ujar Sahid saat diwawancarai di ruang kerjanya,Senin (19/08/2024).
Target tersebut, lanjut Sahid, membutuhkan kerja keras dan kolaborasi dari berbagai pihak terkait, terutama para penyuluh, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang bertugas di lapangan. “Disini kita diharapkan dapat terus mensosialisasikan program Perhutanan Sosial ini kepada masyarakat, agar lebih banyak lagi kelompok masyarakat yang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan taraf hidup mereka,”ujarnya.
Perhutanan Sosial merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang digagas oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya. Program ini bertujuan untuk memberikan hak kelola kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan, sehingga mereka dapat mengelola dan memanfaatkan lahan hutan secara legal untuk berbagai keperluan yang produktif, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
“Supaya masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya, karena program ini sangat bagus. Jadi ini program Pak Jokowi bersama Ibu Menteri Kehutanan Siti Nurbaya,” jelas Sahid.
Ia menambahkan, bahwa dengan adanya hak kelola ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat ekonomi, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Salah satu daya tarik dari program Perhutanan Sosial ini adalah kemudahan dalam proses perizinannya. Sahid menjelaskan, untuk masuk dalam kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat, proses perizinannya tergolong sederhana. Kelompok tani hanya perlu dibentuk dan disahkan oleh kepala desa setempat, kemudian mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat.
“Untuk pengusulan ke pusat bisa kita fasilitasi. Setelah sampai ke pusat, nanti ada tim verifikasi dari pusat dan dinas kehutanan, yang akan mengevaluasi apakah masyarakat tersebut layak mendapatkan izin,” terangnya.
Setelah proses verifikasi selesai, jika memenuhi syarat, masyarakat akan diberikan izin pengelolaan lahan selama 35 tahun, dengan opsi perpanjangan selama 15 tahun. “Jadi kalau sesuai bisa diberikan izin 35 tahun setelah itu bisa diperpanjang 15 tahun,” ungkapnya.
Dengan tercapainya luas lahan 107,6 ribu hektare yang sudah mendapatkan izin, program Perhutanan Sosial di Sultra diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Masyarakat yang sebelumnya hanya bergantung pada sumber daya alam secara tradisional, kini dapat mengelola lahan hutan dengan lebih produktif dan berkelanjutan. Pengembangan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan di kawasan hutan ini tidak hanya berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga membuka peluang lapangan kerja baru.
Sahid berharap, dengan dukungan penuh dari semua pihak, target 170 ribu hektare dapat tercapai tepat waktu, sehingga manfaat program Perhutanan Sosial ini dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat di Sulawesi Tenggara.
“Dengan pengelolaan hutan yang baik, tidak hanya kesejahteraan masyarakat yang meningkat, tetapi juga kelestarian lingkungan tetap terjaga,”jelasnya.
Keberhasilan program Perhutanan Sosial di Sulawesi Tenggara menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dapat menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi semua pihak.
“Dengan terus mensosialisasikan dan memfasilitasi program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terlibat aktif dalam pengelolaan hutan, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ekologi di kawasan hutan Sulawesi Tenggara,”pungkasnya. (adm)
Tidak ada komentar