Kendari – Direktur Utama PT Dewa Nepan Mineral (PT DNM), Safrin mengaku dirinya sudah terjatuh tertimpa tangga saat menjalin kerja sama dengan PT Roshini Indonesia.
Hal ini Safrin katakan setelah dirinya memenuhi panggilan Dirkrimsus Polda Sultra atas permintaan klarifikasi terhadap laporan dugaan penambangan ilegal tanpa izin pada Rabu (9/11/2022) kemarin.
“Kita (PT DNM) sejak tahun 2016 sudah menjalin kerja sama dengan PT Roshini Indonesia. Sedangkan laporan ke Polda Sultra jika PT DNM melakukan penambangan illegal di wilayah IUP PT Roshini Indonesia dan tidak memiliki izin sudah saya klarifikasi waktu kemarin Rabu 9 Novenber 2022 itu,” kata Safrin dihadapan awak media, Sabtu (12/11/2022).
Safrin mengaku hingga detik ini dirinya belum mengetahui siapa pelapor atas dugaan illegal maining PT DNM. Laporan itu menurutnya tidaklah masuk akal, sebab kata dia penambangan di PT DNM itu dilakukan di IUP PT Roshini Indonesia, karena sudah melakukan kerja sama dengan PT Roshini Indonesia sejak tahun 2016.
“Bahkan kami merintis dari awal penambangam di IUP PT Roshini Indonesia adalah PT DNM sendiri. Adapun sama sekali PT Roshini itu tidak pernah melakukan kegiatan sejak 2016 saat itu sebab disana masih posisi hutan rimba dan belum ada perusahaan lain yang melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Roshini Indonesia,” terang dia.
Lanjut dia, PT DNM yang mengawali merintis penambangan tersebut, sekaligus PT DNM itu juga yang membiayai seluruh pembiayaan dokumen kelengkapan PT Roshini Indonesia sampai mendapatkan kelengkapan perizinan.
“Pada tahun 2016 itu kami bersepakat dengan PT Roshini Indonesia bahwa saya itu diberikan hak sepenuhnya untuk menambang seluas IUP PT Roshini Indonesia dan itu termuat dalam surat perjanjian tanpa adanya batas waktu pada saat itu,” jelas Safrin.
Bahkan Safrin mengklaim jika sebelum memulai kegiatan Direktur PT Roshini Indonesia sudah meminta uang kepadanya sekitar Rp 3 miliar untuk biaya pengurusan perizinan melalui Amirudin Sami selaku Saudara dari Dirut PT Roshini Indonesia.
“Saya selaku Dirut PT DNM menyampaikan kepada penyidik Dirkrimsus Polda Sultra tentang dasar hukum dan dokumen legalitas PT DNM terkait kegiatan penambangan di IUP PT Roshini Indonesia yaitu; pertama menyangkut dasar hukum sebab saya berani dan yakin bahwa PT DNM tidak melakukan penambangan illegal di PT Roshini Indonesia dan sebagai dasar hukum yang pertama adalah perjanjian kerja sama antara PT Roshini Indonesia dan PT DNM serta PT Agung Properti Nomor 01 PK PT BN RI DNM 2016,” bebernya.
Lebih jauh Safrin menuturkan bahwa dalam perjanjian itu tertulis yang bisa melakukan kegiatan penambangan sesuai kontrak adalah PT DNM dan satu perusahaan lain yang kontrak dengan PT Agung Properti. “Perjanjian itu langsung ditanda tangani dan disepakati dengan adendum perjanjian oleh Dirut PT Roshini Indonesia Lily Sami dengan saya selaku Dirut PT DNM”.
“Apabila merujuk pada kontrak PT DNM dengan PT Roshini Indonesia kegiatan pertambangan di IUP PT Roshini Indonesia tidak boleh perusahaan lain hanya satu perusahaan yaitu PT Agung Properti, sementara PT DNM dan PT Agung Properti sejak tahun 2021 sudah terafiliasi dalam satu badan hukum dan saham PT DNM itu sudah kami berikan kepada PT Agung Properti sehinga mengikat secara hukum untuk memenuhi syarat perjanjian kami,” imbuhnya.
Sementara dasar hukum kedua adalah SPK nomor 01 RI bulan 11/2017 bahwa perjajian SPK ini adalah merupakan adil dalam perjanjian menyangkut secara eksekutif karena SPK tersebut berlaku dilahan seluas 29 hektar di wilayah APL.
“Jadi saat ini saya belum melakukan kegiatan perjanjian Jo Vul kalau ini saya terapkan perjajian Jo Vul tidak boleh ada melakukan penembangam selain PT DNM, karena perjanjian dalam proses perdebatan hukum masih dalam upaya hukum. Maka dari itu hari ini saya lakukan adalah lahan SPK 29 hektar, karena sampai hari ini belum ada pembatalan pencabutan,” ucapnya.
Selain itu Safrin juga membeberkan jika pada saat itu Lily Sami meminta perdamaian dengan dirinya dan meminta agar laporan dicabut dan pihak Lily Sami akan mengikuti apa permintaan Safrin yakni untuk mengembalikan hak-haknya saya seperti semula dan telah disepakati bersama.
“Maka terjadilah restoratif justice di Polda Sultra pada bulan April 2021 dan ini sudah tuntas dalam proses hukumya, dan ini sudah selesai kami sudah menyatakan sikap tidak ada upaya hukum lagi. Sebab saya juga tidak melaporkan mereka dan mereka tidak melaporkan saya untuk itu dilakukan kesepakatan kami di Polda Sultra agar tidak terjadi lagi konflik,” kata Safrin.
Sementara itu Safrin mengaku bingung tentang persoalan di PT Roshini Indonesia yang hingga saat ini masih diganggu gugat, sedangkan dasar hukum sudah menjamin tetap kepastian hukum di PT Roshini.
“Kenapa ada oknum-oknum yang selalu menjegal saya dengan PT Roshini. Apalagi jelas laporan kami terjadi penipuan harus melihat bahwa kami itu di dzolimi dan di bohongi juga ditipu oleh PT Roshini Indonesia dan jangan malah kami yang diintimidasi dimana seharusnya pihak PT Roshini diberikan peringatan bahwa mereka telah melawan hukum telah melakukan penipuan terhadap PT DNM,” keluhnya.
Terkait investasi Safrin di PT Roshini, ia membeberkan jika dirinya belum mendapatkan satu rupiah pun. “Saya belum dapat dan jika dihitung kerugian saya itu puluhan miliar dan belum kembali, lalu siapa yang mau mengembalikan kerugian itu”.
Oleh karena itu, masih katanya dihadapan wartawan saya membeberkan bahwa dasar hukum dan legalitas PT DNM lengkap.
“Saya hanya tidak menyangka bahwa aparat penegak hukum malah melakukan polisi line dan mengatakan bahwa telah terjadi kegiatan penambagan illegal oleh PT DNM. Oleh karena itu saya sangat berharap pihak Polda Sultra melihat fakta hukum sebenarnya atas hubungan PT DNM dan PT Roshini,” pintanya.
“Selain itu saya mendukung dan mensupport pemberantasan illegal mining di bumi anoa ini, padahal dimana saya menambang bukan di hutan lindung dan di lahan koridor tetapi saya menambang di IUP PT Roshini yang sudah terjalin kerja sama dan juga memenuhi syarat undang-undang,” tambahnya.
Terpisah Kuasa Hukum PT Dewa Nepan Mineral (PT DNM), Gagarin SH menambahkan setelah semua yang dijelaskan oleh Dirut PT DNM Safrin itu benar adanya. Sebab, kata dia legalitas dan penjelasnya statusnya antara hubungam PT DNM dan PT Roshini Indonesia itu sudah sangat jelas.
“Selaku Kuasa Hukum PT DNM saya sampaikan terkait masalah antara PT DNM dan PT Roshini Indonesia ini adalah adanya sebuah hubungan kerja sama. Namun pihak PT Roshini Indonesia itu sendiri yang melawan hukum sehingga terjadi pelaporan yang dilakukan pihak PT DNM dan itu pun terbukti sudah dinyatakan bersalah sampai Dirut PT Roshini Indonesia Lily Sami menjadi tersangka,” ujar dia.
Lanjutnya, secara logika sampai kemudian dilaporkan dan menjadi tersangka, namun anehnya tiba-tiba sekarang ada lagi laporan lain, dan siapa pelapornya itu sangat tidak jelas.
“Sementara ini Dirut PT Roshini Indonesia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lalu tiba-tiba ada laporan jika PT DNM disalahkan sampai dihentikan kegiatanya, ini kan tanda tanya jadi dimana kita mau cari keadilan,” tuturnya.
Maka dari itu Polda sultra dalam hal ini dirkrimsus harus melihat secarah jelih dan secarah benar antara PT DNM dan PT roshini Indonesia jangan membelah yang benar harusnya
Masih kata dia, pihak Polda Sultra harusnya mencari keberadaan DPO Dirut PT Roshini Indonesia Lily Sami, bukan malah mempersulit perusahaan yang memang sudah jelas legalitasnya.
“Jadi harapan saya sebagai kuasa hukum PT DNM yang namanya kebenaran diatas langit masih ada langit dan dimana kebenaran itu kita akan mengejar, sebab PT DNM sudah sesuai dengan koridor yang benar, dan saya akan melakukan langkah hukum selanjutanya untuk membela klien kami,” tegasnya. (Red)
Discussion about this post