Dilema Dominus Litis: Mengancam Keseimbangan Sistem Peradilan Pidana Indonesia?

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Feb 2025 09:23 101 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Wacana penerapan asas dominus litis dalam sistem hukum pidana Indonesia memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum.

Asas ini, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan jalannya perkara pidana, dikhawatirkan akan menciptakan ketimpangan dan intervensi antar lembaga penegak hukum.

Praktisi hukum, Ardi Hazim,  menjelaskan bahwa meskipun asas dominus litis sejatinya hanya berlaku dalam proses penuntutan, penerapannya yang meluas hingga mencakup intervensi terhadap lembaga lain dapat mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana.

Ia mencontohkan Korea Selatan yang telah menerapkan asas ini. Namun,  Ardi Hazim menekankan perbedaan karakteristik sistem hukum pidana Indonesia yang memerlukan penyesuaian agar penerapan dominus litis tidak menimbulkan kekacauan.

Lebih lanjut, ia membandingkan sistem di Belanda, yang menjadi rujukan Indonesia, di mana polisi, jaksa, penasihat hukum (PH), dan hakim dilatih bersama bertahun-tahun untuk menciptakan keseragaman dalam penilaian dan penerapan hukum.

Kondisi ini berbeda dengan Indonesia yang masih menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antar lembaga penegak hukum.

“Jika salah satu dari empat pilar penegak hukum diberikan hak istimewa, maka lembaga lainnya seharusnya mendapatkan hak yang sama demi menjaga keseimbangan sistem peradilan,” tegas seorang anggota PERADI DPC Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ia menambahkan bahwa ketimpangan kewenangan dapat berujung pada tumpang tindih, bahkan intervensi antar penegak hukum.

Oleh karena itu,  penting untuk memastikan sistem hukum pidana Indonesia tetap mempertimbangkan keseimbangan peran kepolisian, kejaksaan, pengacara, dan kehakiman.

Pengaturan yang lebih jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat diperlukan agar hak dan kewenangan masing-masing lembaga tetap proporsional dan menghindari potensi ketimpangan yang dapat mengganggu penegakan hukum pidana.

Laporan : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA