Kadis Ketapang Kota Kendari, Abdul Rauf melaksanakan sidak pangan di Kawasan Baruga. Ia menemukan beberapa pedagang bandel yang menjual beras SPHP diatas HET. RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Kendari tak tinggal diam menghadapi keluhan masyarakat terkait harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Aksi tegas pun dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah warung dan kios di Kota Kendari pada Senin (8/9/2025).
Dalam sidak yang dipusatkan di Kelurahan Baruga, tim Dinas Ketapang menemukan beberapa pedagang nakal yang menjual beras SPHP di harga Rp 70.000 per 5 kg, jauh di atas HET yang ditetapkan, yakni Rp 58.000 per 5 kg.
“Kami menemukan ada pedagang di Kelurahan Baruga yang menjual beras SPHP di atas harga normal. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat,” tegas Kepala Dinas Ketapang Kota Kendari, Abdul Rauf.
Menurutnya, tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Beras SPHP disalurkan untuk membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau, dan menjualnya di atas HET sama saja dengan menghambat program pemerintah.
Sanksi Tegas Menanti Pedagang Nakal
Abdul Rauf menegaskan bahwa warung atau kios yang kedapatan menjual beras di atas HET langsung ditindak di tempat. Mereka diberi peringatan keras dan diminta untuk segera menurunkan harga sesuai aturan.
“Kami sudah berikan peringatan. Jika mereka masih bandel dan kedapatan menjual di atas HET lagi, kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memprosesnya secara hukum. Sanksinya bisa dipidanakan,” ujar Rauf.
Ia menambahkan, sidak ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh pedagang mematuhi aturan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik curang serupa.
Laporan : Agus Setiawan
Tidak ada komentar