Kendari – Dewan Pimpinan Pengurus (DPP) Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (LPKP) resmi mengadukan dugaan permainan pemenang proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel), Jum’at 17 Oktober 2025.
Ketua LPKP, La Ode Tuangge mengatakan bahwa pihaknya resmi melaporkan dugaan permainan proyek di Pemkab Busel ke KPK.
“Bahwa dalam pengaturan proyek pekerjaan di Kabupaten Buton Selatan dilakukan oleh orang–orang kepercayaan Bupati Buton Selatan,” katanya.
“Bahkan diduga masih memiliki hubungan kekerabatan,” tambahnya.
Lanjutnya bahwa dugaan pengaturan proyek pekerjaan di Kabupaten Busel semakin menguat dengan beberapa fakta.
“Pada tender Proyek Pembangunan Instalasi Penanganan Limbah Terpadu (IPLT) kelurahan Bosowa tanggal 22 Mei 2025 dengan anggaran Rp.9.330.000.000,- kontraktor yang memenangkan tender tersebut semestinya CV Tatangge Ventures namun diubah menjadi CV Ghaniyyah Cipta Kontruksi, dengan cara memanggil perwakilan dari CV Tatangge Ventures untuk mundur dari proses lelang karena menurut D ajudan Bupati Busel bahwa “itu paketnya bos anak mantu Bupati Busel,” jelasnya.
Kemudian pada tender proyek Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan Gedung Serba Guna SMP Negeri 1 Kadatua dengan anggaran Rp.1.900.000.000, kontraktor yang memenangkan tender tersebut semestinya CV Aqilah Konstruksi namun diubah menjadi CV Mujur Abadi.
“Dengan cara pemenang lelang dan perusahaan peringkat kedua dan ketiga tidak diundang untuk pembuktian dengan alasan “bukti kepemilikan peralatan tidak valid,” ungkapnya.
Lalu pada tender proyek Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan Ruang Perpustakaan SMP Negeri 3 Satu Atap Kadatua beserta Perabotnya dengan anggaran Rp.567.000.000.
“Kontraktor yang memenangkan tender tersebut semestinya CV Asta Konstruksi namun diubah menjadi CV Aries Mandiri, dengan cara pemenang lelang tidak diundang untuk pembuktian dengan alasan “bukti kepemilikan peralatan tidak valid,” ungkapnya lagi.
Lanjutnya lagi pada tender proyek Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan 2 RKB SMP Negeri 3 Satu Atap Kadatua beserta Perabotnya dengan anggaran Rp. 850.000.000, kontraktor yang memenangkan tender tersebut semestinya CV. Bams Kontraktor namun diubah menjadi CV. Lingkar Angkasa Raya.
“Dengan cara pemenang lelang tidak diundang untuk pembuktian dengan alasan “tidak melampirkan SKP” padahal pemenang tender telah melampirkan,” jelasnya.
Kemudian pada tender proyek Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehab 3 RKB SMP Negeri 3 Satu Atap Siompu dengan anggaran Rp. 567.000.000, kontraktor yang memenangkan tender tersebut semestinya CV. Tata Konstruksi Mandiri namun diubah menjadi CV. Karya Tebas Persada, dengan cara pemenang lelang tidak diundang untuk pembuktian dengan alasan “tidak ada bukti SPT” yang sebenarnya ada.
“Lalu pada tender proyek Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehabilitasi 4 RKB SD Negeri 1 Lampanairi dengan anggaran Rp.830.000.000, kontraktor yang memenangkan tender tersebut semestinya CV. Lans Project namun diubah menjadi CV. Amiro Hutama Karya, dengan cara pemenang lelang tidak diundang untuk pembuktian dengan alasan “bukti kepemilikan peralatan yang berupa nota tidak valid karena toko sudah tutup”,” ungkapnya lagi.
Lalu pada tender proyek Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehabilitasi 3 RKB SMP Negeri 1 Sampolawa dengan anggaran Rp. 850.000.000, kontraktor yang memenangkan tender tersebut semestinya CV Asta Konstruksi namun diubah menjadi CV Independen Fight Kontraktor, dengan cara pemenang lelang tidak diundang untuk pembuktian karena “tidak memperhitungkan sisa kemampuan paket (SKP)” padahal CV. Asta Konstruksi memiliki kecukupan kemampuan.
“Selain adanya “kongkalingkong” untuk memenangkan perusahaan–perusahaan tersebut di atas, penyalahgunaan kewenangan juga diduga merugikan keuangan negara karena perusahaan sebagai peringkat pertama dalam tender proyek-proyek tersebut adalah perusahaan dengan nilai tender terkecil, sehingga akan ada penambahan sisa anggaran yang signifikan untuk APBD Perubahan Tahun 2025,” bebernya lagi.
Lanjutnya dengan adanya dugaan permainan atau pengaturan proyek tersebut, kami menduga bahwa Bupati Buton Selatan telah mendalangi pengaturan proyek tersebut, sampai kepada permintaan Fee proyek.
“Bahwa kami dari LPKP Sultra meminta KPK RIuntuk melakukan Investigasi atau mendalami serta menyelidiki perkara dalam Laporan Pengaduan yang kami maksud,” tuturnya.
Lebih jauh ia menjelaskam bahwa terhadap fakta-fakta yang telah kami uraikan tersebut, berpotensi memenuhi unsur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi KPK RI untuk tidak menindaklanjuti perkara yang kami adukan,” tegasnya.
Pihaknya juga yakin KPK akan mempressure hal tersebut.
“Bahwa kami meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia masih jauh lebih baik dalam melakukan penanganan Korupsi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Buton Selatan Sulawesi Tenggara dibanding dengan Lembaga Hukum lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu Bupati Busel, Adios yang dikonfirmasi via telepon Whats App membantah hal tersebut.
“Mengenai Proyek itukan setan, iblisnya ada disitu, apalagi mau urus yang itu, kalau saya urus anggaran APBN yah mungkin, kalau mau urus itu untuk apa, untuk apa mau urus itu, bukan tipe saya urus itu, itukan merampok hak rakyat, kau salah gunakan kau yang tanggung jawab dunia akhirat,” jelasnya.
Lanjutnya terkait orang dekat dan kerabatnya yang diduga terlibat dalam permainan proyek pihaknya juga membantah hal tersebut.
“Anak saya, saya marahi jangan terlibat disitu, itukan dilelang, saya sendiri nda tahu, mau urus yang itu tidak akan ada pembangunan di Busel,
udah susah dibikin susah, lihat itu tidak ada pembangunan di Busel, anak saya pelaku bisnis, punya kapal, kalau ada anak saya yang terlibat sikat,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Irvan
Editor : Agus Setiawan
Discussion about this post