Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks, Klarifikasi Uji Ron BBM Hingga Isu Pembatasan Pengisian

waktu baca 3 menit
Minggu, 2 Nov 2025 23:37 142 radarkendari.id

Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga, sebagai Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat dan konsumen untuk waspada terhadap praktik manipulasi informasi atau HOAKS yang beredar luas.

Penyebaran disinformasi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, kekhawatiran, serta mencemarkan nama baik Pertamina dan Pemerintah.

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini dan menegaskan perlunya meluruskan sejumlah informasi palsu (hoaks) yang beredar di media sosial.

“Kondisi ini sangat disayangkan karena tidak saja merupakan pencemaran nama baik Pertamina sebagai BUMN, namun juga terhadap pemerintah yang saat ini sedang membantu dan menjadi pengayom dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Roberth.

Pertamina Patra Niaga membeberkan deretan hoaks dan misinformasi yang perlu diluruskan, beserta fakta sebenarnya, Pertama, hoaks Uji RON BBM dengan Alat Portabel.

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa hasil pengujian Research Octane Number (RON) BBM menggunakan alat portabel seperti Oktis-2 tidak dapat dijadikan dasar pengujian resmi untuk menentukan angka oktan suatu BBM.

Fakta: Pengujian RON wajib menggunakan mesin CFR (Cooperative Fuel Research Engine) sesuai metode ASTM D2699. Mesin CFR adalah satu-satunya alat yang disertifikasi secara global untuk mengukur ketahanan bahan bakar terhadap knocking melalui proses pembakaran nyata yang terkontrol ketat.

Klarifikasi Teknis: Alat portabel Oktis-2 hanya mengukur sifat dielektrik (penghantaran listrik) bahan bakar, yang mana tidak ada hubungan ilmiah antara sifat dielektrik dengan angka RON.

Hasil pengujian dengan alat portabel tersebut menunjukkan variasi yang membuktikan bahwa akurasi dan kepresisiannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Kedua, hoaks Pembatasan Pengisian BBM. Informasi mengenai pembatasan pengisian BBM hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta isu larangan bagi penunggak pajak kendaraan, adalah TIDAK BENAR.

Fakta: Penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan. Klarifikasi ini juga sudah disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM.

Ketiga, Hoaks Kebakaran SPBU Akibat Pembatasan BBM. Video yang menghubungkan kebakaran SPBU dengan kebijakan pembatasan BBM adalah Hoaks.

Fakta: Video yang beredar adalah rekaman lama dari peristiwa yang berbeda, yaitu insiden kebakaran SPBU di Aceh yang terjadi pada tahun 2024.

Keempat, Hoaks Video Viral Lumajang (Masyarakat Menggeruduk SPBU)

Kabar bahwa masyarakat Lumajang menggeruduk SPBU adalah Hoaks.

Fakta: Kejadian sebenarnya terjadi pada Rabu, 17 September 2025. Penonton karnaval berdesakan berteduh di area SPBU yang sudah tutup karena hujan deras.

Keributan yang terjadi di sana disebabkan oleh pengaruh minuman keras, bukan karena layanan SPBU. Tidak ada penjarahan atau kerusakan.

Roberth mengimbau masyarakat untuk jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi, termasuk hoaks rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan Pertamina.

Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi hanya melalui kanal resmi perusahaan, yaitu Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA