JMSI Kolaka Raya mengecam PT IPIP atas pemberian jatah makan terhadap pekerja dengan tidak layak (menggunakan kantung plastik). KOLAKA – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kolaka Raya, Andri, meluapkan kemarahannya dan mengutuk keras dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh perusahaan PT IPIP terhadap tenaga kerja lokal.
Kemarahan ini dipicu oleh temuan bahwa perusahaan tersebut memberikan jatah makan yang dinilai sangat tidak layak bagi para pekerjanya.
Dalam keterangan persnya, Andri menyebut fenomena ini sebagai bentuk “penjajahan gaya baru” terhadap buruh lokal.
Hal ini terungkap setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan kondisi memprihatinkan saat para pekerja menyantap makanan mereka.
“Ini bukti yang kongkrit jika penjajahan terhadap pekerja lokal telah dimulai. Video yang beredar telah menggambarkan bahwa para pekerja lokal hanya dapat jatah makan yang jauh dari standar. Kasihan pekerja lokal dapat jatah makan menggunakan kantong plastik dan menu makanan seadanya,” tegas Andri, Sabtu (22/11/2025).
Andri menjelaskan bahwa pemberian makan bagi pekerja, khususnya di sektor pertambangan, bukan sekadar memberi kenyang.
Hal tersebut telah diatur secara ketat dalam regulasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang mewajibkan pemenuhan gizi cukup untuk menjaga produktivitas dan kesehatan karyawan.
“Ketentuan umum mengenai penyelenggaraan makanan di tempat kerja diatur dalam Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 dan Permenaker No. PER 03/MEN/1982. Berdasarkan peraturan ini, maka setiap perusahaan wajib menyediakan fasilitas makanan yang bersih dan menyediakan menu makanan yang sehat,” ungkapnya.
Lebih jauh, Andri mengingatkan bahwa perusahaan yang abai terhadap standar gizi pekerja tidak hanya berhadapan dengan sanksi moral, tetapi juga hukum yang serius.
“Sanksi administratif bisa sampai pembekuan atau pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggarannya. Sanksi pidana dapat mengacu pada UU Perlindungan Konsumen atau UU Pangan, dendanya bisa besar atau hukuman penjara hingga beberapa tahun,” ketusnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pekerja yang mengalami gangguan kesehatan akibat asupan makanan yang buruk berhak mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.
Menutup pernyataannya, JMSI Kolaka Raya memberikan ultimatum keras kepada PT IPIP.
Andri menegaskan pihaknya tidak segan-segan membawa kasus ini ke tingkat nasional jika perusahaan tidak segera memperbaiki perlakuan mereka terhadap buruh lokal.
“Alurnya sudah sangat jelas sesuai regulasi. Pihak perusahaan jangan semena-mena memberikan makanan yang tidak layak, kebutuhan gizi dan protein harus seimbang dengan risiko kerja para karyawan. Jika pihak perusahaan masih memperlakukan pekerja seperti ini, maka hal ini akan kami laporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” tutup Andri.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi PT IPIP guna mendapatkan hak jawab.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar