AIR Sultra Desak BNNP Periksa Anggota DPRD Kendari Terkait Kepemilikan Mobil di Kasus Sabu 504 Gram

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Feb 2026 18:31 228 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Lembaga Agen Informasi Rakyat (AIR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra melakukan pemeriksaan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berinisial L terkait dugaan kepemilikan barang bukti mobil dalam kasus penyelundupan 504 gram sabu di Kolaka.

Menurut Direktur AIR Sultra, Fahrid, bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti faktual dan turun menginvestigasi menyeluruh di lapangan mencari barang bukti konkrit.

Setelah melakukan kajian mendalam, Fahrid memegang bukti-bukti faktual dari hasil investigasi menyeluruh di lapangan.

Ia menyimpulkan dari hasil investigasi tersebut untuk pihak BNNP Sultra segera lakukan pemeriksaan pemilik mobil oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial L.

“Kami menyimpulkan berdasarkan barang bukti kami pegang, untuk segera dilakukan pemeriksaan pemilik mobil barang bukti saudara L oleh BNNP Sultra dan segera memberikan informasi keterangan kasus narkoba 504 gram kepihak masyarakat Sultra,” jelas Fahrid dalam dokumen sikap tuntutan yang diterima jurnalis Kendarikini.com pada Kamis 12 Februari 2026.

Fahrid juga menegaskan bahwa pihak BNNP Sultra untuk melakukan uji laboratorium, pemeriksaan darah, kencing, dan rambut secara menyeluruh karena diduga oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial L sebagai pemilik barang bukti mobil.

“Diduga mobil saudara L sebagai barang bukti, dan dilakukan uji leb, laboratorium, pemeriksaan darah, kencing, dan  rambut menyeluruh,” tegasnya.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, mengungkapkan bahwa saat penangkapan pihaknya tidak mengetahui nomor plat mobil oknum anggota DPRD kota Kendari berinisial L.

“Terkait mobil dari informasi almarhum yang meninggal mobil yang digunakan anggota dewan. Jadi mobil itu posisinya saat penangkapan itu mobil itu sudah dibawa lari oleh tersangka lainnya, sekarang mobilnya kami tidak tahu platnya nomornya berapa,” ungkap Kusuma saat temui jurnalis Kendarikini.com di kantor BNNP Sultra pada Kamis 12 Februari 2026.

Kusuma melanjutkan sebab pada saat penangkapan pihaknya tidak sempat memeriksa plat nomor mobil oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial L karena posisi waktu penangkapan pada malam hari dan harus cepat penetapan sita serat cek barang bukti (BB) 504 gram sabu.

“Saat itu kami posisi malam hari kan kemudian kami harus cepat penetapan sitanya kemudian pemberitahuan penangkapan kemudian kami harus cek BBnya dulu,” lanjutnya.

Namun, Kusuma menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya segera meminta klarifikasi dari yang bersangkutan yakni oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial L.

“Kami sudah menyurat kami akan rapatkan dengan penyidik minta klarifikasi dari yang bersangkutan dalam waktu dekat terkait perihal kendaraan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, BNNP Sultra mengamankan pelaku berinisial AJ bersama F saat menyelundupkan 504 gram sabu di Pelabuhan Kapal Feri Kolaka. Namun, F meninggal dunia saat menjalani penahanan.

Saat ini, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka.

Sementara itu, BNNP Sultra juga adanya dugaan keterlibatan dua pelaku lain berinisial E dan J yang kini masih dalam pengejaran karena diduga bagian dari jaringan narkotika tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi Anggota DPRD Kota Kendari berinisial L untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA