Pemkot Kendari resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan. RADAR KENDARI – Pemerintah Kota Kendari secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja yang berada di sektor rentan.
Penandatanganan ini melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Perikanan Kota Kendari sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaannya.
Kerja sama ini disusun sebagai langkah strategis untuk memperluas jangkauan kepesertaan, khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko tinggi.
Melalui program ini, mereka akan mendapatkan perlindungan dasar apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, sehingga diharapkan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan dan rasa aman dalam bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Farida Agustina, mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok pekerja rentan yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam menjalankan aktivitasnya.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Kendari ingin memastikan semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting agar mereka memiliki rasa aman saat bekerja dan keluarga tetap mendapatkan kepastian apabila terjadi risiko kerja,” ujar Farida, Rabu (8/7/2026)
Kehadiran perjanjian ini juga menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan perlindungan dasar yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan terus didorong guna mewujudkan sistem jaminan sosial yang inklusif dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial dan Dinas Perikanan akan bertugas melakukan pendataan serta verifikasi calon peserta.
Hal ini dilakukan guna memastikan program berjalan tepat sasaran sesuai kriteria pekerja rentan yang telah ditetapkan, sehingga manfaat yang diterapkan benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Selain memberikan jaminan saat terjadi musibah, keikutsertaan dalam program ini juga bertujuan memberikan ketenangan batin bagi para pekerja.
Rasa aman ini dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas kerja sekaligus melindungi kondisi ekonomi keluarga apabila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.
Pemerintah Kota Kendari menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak demi menghadirkan program perlindungan sosial yang berkelanjutan.
Komitmen ini menegaskan keberpihakan kebijakan kepada masyarakat luas, khususnya golongan pekerja rentan, agar seluruh program yang disusun dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan kualitas hidup masyarakat Kota Kendari.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kendari dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk memperluas cakupan kepesertaan sekaligus memastikan pekerja sektor informal memperoleh hak atas perlindungan sosial.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi sosial yang memberikan rasa aman kepada para pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Kami berharap sinergi ini dapat terus diperkuat sehingga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta terwujudnya universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Luky.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar