Bidan Pepi Bantah Tuduhan Provokasi dan Ancam Bakar Puskesmas Nambo Kendari

waktu baca 5 menit
Kamis, 9 Jul 2026 00:44 21 redaksi

RADAR KENDARI – ASN Puskesmas Nambo, Fitrana Safitri atau yang akrab disapa Bidan Pepi, membuka suara guna membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan provokasi kader hingga mengancam akan membakar Puskesmas Nambo dinilainya sebagai tuduhan sepihak yang tidak benar dan sarat akan upaya mencari-cari kesalahannya.

“Semua tuduhan itu tidak benar, Pak. Itu (Kepala Puskesmas/Kapus) hanya mencari-cari kesalahan saya,” ujar Bidan Pepi saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Rabu (08/07/2026).

Bidan Pepi kemudian membeberkan kronologi dan akar permasalahan yang terjadi antara dirinya dengan Kepala Puskesmas (Kapus).

Menurutnya, perselisihan ini bermula dari masalah kedisiplinan dan komunikasi yang tidak berjalan baik sejak akhir tahun 2025 lalu.

Bidan Pepi menjelaskan beberapa poin krusial yang diduga menjadi pemicu keretakan hubungannya dengan pihak pimpinan puskesmas.

Ia mengungkapkan, pada akhir 2025, Bidan Pepi mengalami serangan asma akut dan komplikasi gastritis kronis sehingga harus dirawat di UGD.

Akibat kondisi tersebut, ia tidak bisa mengikuti lomba defile Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Kendati tidak memaksakan masuk kantor karena ada tabung oksigen dan selang infus, ketidakhadirannya di acara dinas diduga mulai memicu sentimen negatif dari pimpinan.

Selanjutnya, Bidan Pepi mengungkapkan adanya ketidaktransparan dalam penunjukan peserta pelatihan KB.

Kuota yang semula direncanakan untuk bidan lain tiba-tiba dialihkan kepada dirinya secara mendadak, padahal ia sudah mengajukan cuti untuk urusan di luar daerah.

Terkait tudingan mengenai program Posyandu Remaja, Bidan Pepi menyatakan awalnya hubungan mereka sangat baik. Konflik meruncing ketika ia mempertanyakan transparansi dan pemotongan anggaran Program Makanan Tambahan (PMT) lokal untuk menurunkan angka stunting.

Bidan Pepi mengaku berani menyuarakan hal tersebut di depan Kepala Dinas Kesehatan demi membela hak-hak tim nakes dan masyarakat sasaran agar anggaran tidak dipangkas sepihak.

Selanjutnya,  terkait tuduhan tidak disiplin saat jam kantor, Bidan Pepi menjelaskan bahwa saat itu ia sedang mengurus peminjaman ambulans sesuai SOP untuk menolong seorang lansia yang dalam kondisi sakratulmaut di Nambo.

Malangnya, pasien tersebut meninggal sebelum sempat dilarikan ke rumah sakit. Sepulangnya dari mengurus jenazah, ia kembali ke kantor untuk berganti pakaian.

Mengenai isu pencopotan atau tuduhan bahwa dirinya memprovokasi tenaga honorer (Non-ASN) dan kader, Bidan Pepi menegaskan bahwa keluhan yang berkembang di grup WhatsApp puskesmas adalah murni aspirasi spontan dari para pegawai nakes honorer yang merasa tersinggung.

Pemicunya adalah pernyataan Kapus di grup koordinasi yang dinilai menyudutkan nakes sukarela, dengan menyebut mereka hanya rajin masuk kantor jika ada SPPD (perjalanan dinas) atau saat mencari uang.

“Anak-anak mengabdi (honorer) itu tidak digaji, mereka murni mengabdi. Harusnya sebagai pimpinan kita kasihan, bukan malah mengeluarkan kata-kata seperti itu. Jadi bukan saya yang memprovokasi, mereka sendiri yang merasa tersinggung,” tegasnya.

Bidan Pepi juga menyayangkan sikap pimpinan yang dinilai kurang mengayomi staf, mengingat para nakes dan bidan telah bekerja 24 jam di ruang persalinan tanpa adanya uang jaga yang memadai.

Buntut dari tekanan dan tuduhan sepihak yang diterimanya, Bidan Pepi bersama beberapa rekan sejawatnya telah mengadukan masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari serta Dinas Kesehatan untuk dimediasi.

Ia menegaskan tidak pernah melakukan ancaman fisik seperti membakar fasilitas kesehatan.

Langkahnya membawa persoalan ini ke ranah publik dan kedewanan murni merupakan haknya sebagai warga negara dan ASN untuk mencari perlindungan hukum serta meluruskan kezaliman yang ia rasakan selama ini.

Sebelumnya, Kepala BLUD UPTD Puskesmas Nambo, Irmawaty Nurdin, SKM., memberikan klarifikasi dan bantahan tegas terkait informasi yang beredar di media sosial Facebook mengenai aksi demonstrasi kader kesehatan di Kelurahan Sambuli.

Demonstrasi tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan atas pergantian seorang bidan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Sambuli.

Irmawaty menegaskan bahwa pergantian bidan Fitrana Safitri alias Bidan Pepi merupakan kewenangan penuh dirinya sebagai pimpinan dan sudah sesuai dengan prosedur evaluasi kinerja.

Menurut Irmawaty, keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Bidan yang bersangkutan dinilai telah melakukan serangkaian tindakan yang melanggar etika Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengganggu kondusivitas lingkungan kerja.

Berdasarkan surat rekomendasi resmi bernomor 914/PKM-NBO/VII/2026 yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kota Kendari, terdapat beberapa poin pelanggaran berat yang menjadi pertimbangan, di antaranya:

Pertama, Ujaran Kebencian dan Provokasi: Menyebarkan informasi palsu (hoaks) serta memberikan komentar provokatif di media sosial maupun di lingkungan kerja.

Kedua, Ancaman dan Tindak Indisipliner: Mengeluarkan ancaman lisan untuk merusak atau membakar Puskesmas, serta menggunakan bahasa yang tidak sopan (bahasa pasar) kepada pimpinan.

Ketiga, Menghasut Kader Kesehatan: Mempengaruhi kader kesehatan untuk melakukan aksi mogok kerja pada jadwal pelaksanaan Posyandu.

Tindakan ini dinilai sangat merugikan kepentingan umum, terutama pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bayi, dan balita di Kelurahan Sambuli yang rutin dilaksanakan setiap tanggal 4 bulan berjalan.

Keempat, Laporan Sepihak ke DPRD: Melaporkan pimpinan ke pihak luar (DPRD) terkait tuduhan pengelolaan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) tanpa bukti yang benar.

Kapus Nambo secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakannya tidak pernah terjadi.

“Pergantian atau mutasi tugas di internal Puskesmas adalah hal yang wajar demi penyegaran dan peningkatan pelayanan. Namun, yang bersangkutan tidak terima diganti. Padahal dari segi sikap dan etika, tindakan yang bersangkutan sudah tidak pantas untuk dipertahankan di Pustu tersebut,” ujar Irmawaty Nurdin dalam rekaman klarifikasinya, Selasa (07/07/2026).

Pihak Puskesmas Nambo telah melayangkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari untuk memanggil oknum bidan tersebut guna dilakukan proses pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Irmawaty berharap masyarakat dan para kader kesehatan tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak di media sosial yang sengaja digulirkan untuk memperkeruh suasana dan merusak nama baik instansi pelayanan kesehatan.

Laporan : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA