Ilustrasi demonstrasi pekerja. Sumber : Google Gemini AI KENDARI – Ratusan pekerja di PT Riota Jaya Lestari (RJL) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri Kolaka Utara (SPMKU) menyuarakan penolakan keras terhadap tawaran kompensasi yang dinilai sangat rendah oleh pihak perusahaan.
Penolakan ini muncul setelah masa kontrak sejumlah pekerja habis dan tidak diperpanjang.
Ketua Serikat Pekerja Mandiri Kolaka Utara (SPMKU), Suaib Sapareng, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan hanya menawarkan pembayaran kompensasi sebesar 25% dari total yang semestinya.
“Kami dari serikat pekerja mandiri meminta pembayaran kompensasi terhadap pekerja yang habis masa kontraknya sebesar 50%,” tegas Suaib Sapareng saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (4/11/2025) malam.
Suaib menjelaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada hak-hak pekerja yang telah mengabdi. Ia juga membeberkan dinamika pertemuan terakhir dengan pihak manajemen perusahaan.
Menurutnya, PT Riota Jaya Lestari sempat menyatakan kesediaan untuk membayar kompensasi 100%.
Namun, Suaib menyoroti adanya dugaan intimidasi yang terselip dalam draf perjanjian yang disodorkan.
“Ada dugaan intimidasi dalam perjanjian yang menyatakan bahwa pekerja bersedia menerima konsekuensi dari perusahaan. Setahu saya, kalau ada pekerja yang menuntut haknya, tidak ada konsekuensi yang mereka harus terima dari perusahaan,” jelasnya, menyoroti kejanggalan klausul tersebut.
Suaib Sapareng sendiri menjadi salah satu pekerja pertama yang mengalami hal ini. Ia mengaku telah menerima surat pemberitahuan tidak perpanjang kontrak pada 27 Oktober 2025, padahal kontrak kerjanya baru akan berakhir pada 2 November 2025.
“Saya dapat surat pemberitahuan tidak perpanjang kontrak itu di 27 Oktober 2025 sedangkan kontrak berakhir di 2 November 2025,” beber Suaib.
Terkait tuntutan ini, hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT Riota Jaya Lestari untuk mendapatkan keterangan dan tanggapan resmi mengenai tuntutan kompensasi dan dugaan intimidasi yang disampaikan oleh serikat pekerja.
Penulis : Muh. Irvan S
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar