KAI meminta Kejaksaan Agung Kejagung RI menindak dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan, korupsi, dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan PT. TMM di Morombo, Sulawesi Tenggara. Jakarta – Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI) secara tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan, korupsi, dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan PT. Tristaco Mineral Makmur (PT. TMM) di wilayah Morombo, Sulawesi Tenggara.
Desakan ini tertuang dalam Pernyataan Sikap resmi KAI Nomor: 013/KAI/XI/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum KAI, Suarsanto, pada November 2025.
Berdasarkan hasil investigasi KAI, ditemukan dugaan kuat adanya praktik “dokumen terbang” yang dilakukan oleh PT. TMM. Modusnya adalah penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah untuk mengeluarkan hasil tambang dari wilayah izin lain.
“Modus yang dilakukan berupa penggunaan dokumen tidak sah untuk mengeluarkan hasil tambang dari wilayah izin lain, serta dugaan kuat adanya transaksi fee ilegal sebesar USD 1 per metrik ton dari pemakaian dokumen tersebut,” demikian kutipan dari Pernyataan Sikap KAI.
KAI memperkirakan praktik ilegal ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah dalam bentuk hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara (minerba).
Pernyataan sikap KAI secara khusus menyoroti keterlibatan inisial TFA, yang menjabat sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) sekaligus Komisaris Utama PT. TMM, dan inisial KMDN, selaku Direktur PT. TMM.
TFA diduga menikmati fee sebesar USD 1 per MT dari penggunaan dokumen terbang, sementara KMDN disebut berperan sebagai perantara penerima fee.
Ketua Umum KAI, Suarsanto, menuntut Kejagung RI untuk segera menangkap TFA karena diduga menikmati fee ilegal tersebut, dan memeriksa KMDN sebagai perantara penerima fee tongkang dokumen terbang.
Selanjutnya, menetapkan TFA sebagai tersangka karena dinilai melanggar kode etik profesi notaris, merujuk pada UU Jabatan Notaris Pasal 17 huruf g yang melarang notaris merangkap jabatan sebagai pengusaha.
“Kemudian, mengusut tuntas jaringan oknum di balik skandal ini dan aliran fee USD 2,5 per kapal,” ungkap Suarsanto.
Selain mendesak penegakan hukum pidana oleh Kejagung, KAI juga meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM untuk melakukan audit dan penagihan PNBP Final atas dokumen terbang PT. TMM.
“Kami juga meminta Dirjen Minerba untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT. TMM karena studi kelayakan lingkungan dinilai tidak sesuai acuan,” ungkap Suarsanto.
KAI menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, dan jabatan publik serta profesi hukum seperti notaris tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi praktik korupsi dan pelanggaran etik.
“Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI) menyerukan agar lembaga penegak hukum, masyarakat sipil, dan media ikut mengawal kasus ini hingga tercapainya keadilan substantif serta pemulihan integritas profesi hukum di Indonesia,” tutup Suarsanto dalam pernyataannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berusaha mendapatkan tanggapan dari INI dan PT TMM.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar