Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar di Maluku, Kapolri Perintahkan Oknum Brimob Dihukum Berat

waktu baca 1 menit
Senin, 23 Feb 2026 15:57 168 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Kapolri menegaskan telah memerintahkan Kapolda Maluku bersama Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Proses penanganan, kata dia, harus berjalan komprehensif, mencakup aspek pidana sekaligus pelanggaran kode etik.

Menurut Sigit, langkah tegas itu diarahkan pada satu tujuan utama: menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Selain itu, Kapolri memastikan pengusutan kasus akan dilakukan secara transparan. Ia meminta seluruh perkembangan informasi disampaikan terbuka kepada publik melalui Divisi Humas Polri.

“Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Secara teknis, Kadiv Humas akan menyampaikan di event yang disiapkan khusus,” katanya.

Sigit kembali menekankan komitmennya terhadap penegakan disiplin di tubuh Polri.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang melakukan pelanggaran, sembari memastikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi.

“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward. Namun terhadap yang melanggar, tentunya kita berikan hukuman. Karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA