Kuasa Hukum Korban, Rizal, S.H., M.H. RADARKENDARI.ID – Dunia hiburan Kota Kendari diguncang kabar tak sedap. Pemilik tempat hiburan malam ternama inisial “AHAW”, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi senilai ratusan juta rupiah.
Laporan ini resmi dilayangkan oleh Rizal, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari korban bernama Safingi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara pada 28 Desember 2025.
Menurut keterangan Rizal, kasus ini bermula pada April 2025 ketika pihak Pemilik Karaoke mengajak kliennya untuk menanamkan modal.
Awalnya, kesepakatan yang ditawarkan adalah murni investasi dengan janji pembagian keuntungan (royalti/dividen) sebesar 10% setiap bulan dari omzet yang dihasilkan.
Namun, kejanggalan mulai muncul saat proses administrasi dilakukan di hadapan notaris di Surabaya.
“Ternyata di Surabaya ceritanya langsung jual beli saham, padahal awalnya investasi. Di dalam akta jual beli saham itu pun tidak tercantum besaran dividen yang dijanjikan,” ujar Rizal.
Tak hanya perubahan status kerja sama, Rizal juga mengungkap adanya dugaan manipulasi angka dalam dokumen tersebut.
Ia menyebutkan terdapat ketidaksinkronan antara angka nominal dengan tulisan huruf pada nilai dividen, di mana tertulis angka 80 namun secara huruf hanya tertera delapan.
Selain itu, Rizal menyoroti adanya pelanggaran Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
Ia menyebutkan bahwa dana investasi tersebut justru diterima langsung oleh pihak Komisaris/Owner, bukan melalui Direktur perusahaan sebagaimana aturan yang berlaku.
Hingga laporan ini dibuat, korban mengaku sama sekali belum menerima pembagian keuntungan yang dijanjikan.
Berdasarkan surat tanda bukti lapor bernomor: TANDA BUKTI LAPOR, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah).
“Kami sudah sempat meminta pengembalian modal secara baik-baik, namun pihak mereka hanya bersedia mengembalikan 50 persen. Ini jelas menunjukkan adanya niat buruk (mens rea) sejak awal,” tegas Rizal.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi “AHAW” untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar