**Oleh : Rifqi Aunur Rahman (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo) Ramadan kembali hadir sebagai momentum yang dinanti umat Islam di seluruh penjuru negeri. Kehadirannya bukan hanya sebagai rutinitas tahunan, melainkan sebagai momentum untuk merefleksikan diri dari kesalahan yang pernah dilakukan.
Meninggalkan kebiasaan buruk dan merencanakan untuk menata kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Puasa tidak hanya sekadar mengajarkan manusia untuk menahan lapar dan dahaga. Lebih dari itu, puasa juga mengajarkan manusia harus melatih kesabaran, kejujuran, dan kemampuan mengendalikan hawa nafsu. Semua nilai-nilai tersebut bertujuan untuk membentuk pribadi yang lebih baik.
Dalam beberapa hari terakhir ini, publik disuguhi pemberitaan terkait kasus korupsi. Ini tentu fenomena yang paradoks. Di satu sisi masyarakat sangat antusias melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
Namun disisi lain, publik sering disuguhi oleh berita penyalahgunaan kekuasaan dan penghianatan terhadap amanah rakyat.
Kasus spektakuler yang menampar moralitas pejabat publik menimpa mantan Menteri Agama Yagut Cholil Qoumas dan Ishaf atau Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Publik kecewa dengan korupsi yang menimpa Yagut Cholil Qoumas. Harusnya Kementerian Agama menjadi benteng moral bagi perlawanan terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pucuk Kementerian agama selalu terjerat dalam lingkaran perilaku korupsi.
Sebelumnya, Suryadharma Ali, Menteri Agama 2009-2014 juga terlibat korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Teranyar, Menteri Agama Nazaruddin Umar Kabinet Merah Putih diduga menerima gratifikasi berupa naik jet pribadi milik Oesman Sapta Odang (OSO) saat meresmikan Balai Sarkiah di Takalar Sulawesi Selatan.
Dari fakta-fakta ini menunjukkan bahwa perilaku dan kejahatan korupsi masih menjadi ancaman yang besar dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Dalam situasi yang darurat begini, lembaga legislatif (DPR) dan eksekutif (Presiden) harus sesegera mungkin membuat UU Perampasan Aset. Dengan demikian para koruptor akan berpikir ulang jika akan melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
Dalam konteks Ramadan, tindakan korupsi jelas bertentangan dengan esensi puasa yang mengajarkan kejujuran dan amanah.
Kekuasaan seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk melayani masyarakat, bukan justru memperkaya diri sendiri atau suatu kelompok tertentu.
Ramadan harusnya menjadi pengingat bahwa setiap amanah yang dititipkan melalui jabatan tertentu harus dipertanggung jawabkan, tidak hanya di hadapan manusia tetapi juga di hadapan Allah SWT.
Al-Quran secara tegas melarang manusia untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Dalam Quran Surah Al-Baqarah ayat 188 disebutkan, “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”.
Tafsir dari ayat ini menurut Ibnu Asyur dalam Kitab Tahrir wa Tanwir, bahwa Allah melarang memakan harta dengan cara yang batil dan melakukan perdamaian atasnya. Allah juga melarang memberikan uang haram kepada hakim untuk memihak salah satu dari dua belah pihak dalam pengadilan.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan tegas terkait pentingnya meninggalkan perbuatan dosa. Dalam sebuah hadis beliau bersabda, “siapa saja yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan perbuatan dosa, maka Allah tidak hiraukan amalannya menahan makan dan minum.” (HR. Bukhari).
Hadis ini menegaskan bahwa amalan puasa tidak akan bernilai apabila seseorang tidak melakukan perbuatan yang tujuannya memperbaiki perilaku dan integritas moral.
Hadis ini mengedepankan kejujuran sebagai inti dari ibadah puasa. Menahan lapar dan dahaga tanpa meninggalkan perbuatan dosa, menjadikan puasa hanya sekadar ritual kosong yang tidak memiliki makna.
Oleh karena itu, Ramadan harus menjadi momentum bagi seluruh umat muslim untuk meninggalkan kebiasaan yang buruk dan memperkuat komitmen dalam menjalankan nilai-nilai amal kebaikan.
Publik selalu diperlihatkan modus atau langkah-langkah yang dilakukan oleh para koruptor, mulai dari manipulasi anggaran hingga gratifikasi terselubung, menunjukkan tindakan-tindakan seperti ini terus bertransformasi.
Juga melihat kondisi sekarang, saat teknologi dan sistem birokrasi yang semakin berkembang, apabila tidak diiringi dengan sikap integritas moral yang tinggi, maka celah untuk melakukan penyimpangan akan selalu terbuka.
Refleksi Ramadan tentu tidak hanya ditujukan kepada para pemegang kekuasaan, Masyarakat secara umum juga perlu menerapkan nilai-nilai kejujuran dan integritas yang tinggi, serta menumbuhkan budaya anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Mulai dari kejujuran dalam hal kecil, patuh terhadap aturan, dan kesadaran moral dapat menjadi fondasi yang kuat dalam menciptakan lingkungan sosial yang bersih dari penyimpangan.
Pejabat yang berintegritas akan membuat kebijakan yang adil dan masyarakat yang berkomitmen dalam menaati peraturan dan hidup jujur akan menciptakan kehidupan sosial yang harmoni. Keduanya saling terkait dan tidak dapat dipisahkan dalam membangun kehidupan berbangsa yang sehat.
Ramadan seharusnya menjadi momentum yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua pihak. Bukan hanya sekadar memperbanyak ibadah ritual, tetapi juga memperbaiki akhlak dan memperkuat perilaku amanah.
Jika momentum ini dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat, maka harapan akan lahirnya Indonesia yang lebih jujur, adil, dan bermartabat. Ramadan harus menjadi spirit untuk mencegah perilaku koruptif yang berpotensi menggerus keuangan negara.**
Tidak ada komentar