Petani di Konawe Kepulauan Ditangkap, Simpan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Apr 2026 09:29 186 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Peredaran narkotika di wilayah kepulauan kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil membekuk seorang pria berinisial AT (40), yang diketahui berprofesi sebagai petani, karena diduga mengedarkan sabu di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 4 April 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, di kediaman tersangka di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi yang dinilai akurat.

“Berdasarkan laporan warga, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 21 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,37 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah dompet cokelat dan dititipkan di dalam lemari rumah warga lain yang ditunjuk oleh tersangka.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanannya. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan warga setempat, yang semakin menguatkan bukti keterlibatan pelaku.

“Pelaku mengaku menyimpan barang bukti di rumah rekannya. Setelah dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan,” jelas AKP Andi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat menyasar siapa saja, termasuk masyarakat di wilayah terpencil, serta pentingnya peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA