OJK Sultra Tangani 1.404 Pengaduan Sepanjang 2025, Perkuat Literasi Keuangan dan Perangi Investasi Ilegal

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Mar 2026 13:15 184 radarkendari.id

RADARKENDARI.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat telah menangani 1.404 layanan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025.

Pengaduan tersebut didominasi oleh permasalahan yang berkaitan dengan sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, serta layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan penanganan pengaduan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan di daerah.

“Selain menangani pengaduan masyarakat, kami juga terus mendorong berbagai program inklusi keuangan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah,” ujar Bismi, Senin (2/3/2026).

Melalui program Satu Rekening Satu Pelajar atau KEJAR, OJK bersama para pemangku kepentingan berhasil mendorong budaya menabung di kalangan pelajar. Hingga akhir 2025, total tabungan pelajar di Sulawesi Tenggara telah mencapai Rp5,09 miliar.

Selain itu, program Kredit Melawan Rentenir (KPMR) juga berhasil menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat sebesar Rp7,23 miliar sebagai alternatif pembiayaan yang aman dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil.

Memasuki tahun 2026, OJK Sultra menyiapkan sejumlah target strategis untuk memperluas akses keuangan di daerah. Salah satunya adalah program edukasi keuangan yang ditargetkan menjangkau 160.000 peserta di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.

Selain itu, OJK juga berencana merekrut 1.000 Duta Literasi Keuangan baru yang diharapkan dapat menjadi agen edukasi bagi masyarakat dalam meningkatkan pemahaman terhadap produk dan layanan keuangan.

Di sektor pengembangan ekonomi daerah, program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) akan difokuskan pada penguatan komoditas unggulan daerah seperti kakao dan sagu. OJK juga menyiapkan pembentukan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Desa Sorue Jaya.

Sejalan dengan agenda tersebut, OJK Sulawesi Tenggara turut memperkuat sinergi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam mencegah serta menindak berbagai praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

Beberapa fenomena yang menjadi perhatian antara lain modus investasi ilegal seperti AMG Pantheon, BTL, serta berbagai skema serupa yang berpotensi merugikan masyarakat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memastikan ekosistem keuangan daerah tetap sehat dan aman.

“Upaya ini menegaskan komitmen OJK Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan terciptanya ekosistem keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tegas Bismi.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA