KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis dan Ketua JMSI oleh Polda Sultra

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Mar 2026 14:44 227 radarkendari.id

RADARKENDARI.IDKomite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan pemanggilan pemeriksaan terhadap seorang jurnalis dan narasumber berita oleh Polda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Jurnalis media online Kendarikini, Irvan, bersama Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Sulawesi Tenggara (JMSI Sultra), Adi Yaksa Pratama, dipanggil penyidik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah.

Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (1) dan (2), subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru.

Kasus ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Irvan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media”, dengan Adi Yaksa Pratama sebagai narasumber dalam berita tersebut.

Berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026, penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra melayangkan surat panggilan kepada kedua pihak.

Adi Yaksa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026, sementara Irvan diminta hadir pada 12 Maret 2026.

KKJ Sultra menilai pemanggilan tersebut tidak tepat karena menyangkut produk jurnalistik.

Menurut mereka, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak koreksi, hak jawab, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui proses pidana.

“Baik penulis berita maupun narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari produk jurnalistik. Karena itu, pemanggilan terhadap jurnalis dan narasumber dalam perkara pemberitaan dinilai keliru,” demikian pernyataan Kordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar dalam siaran persnya yang diterima pewarta media ini, Rabu (11/03/2026).

KKJ Sultra juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik wajib terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata.

Selain itu, KKJ Sultra menilai pemanggilan tersebut berpotensi melanggar Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Menurut Fadli, tindakan pemanggilan terhadap Irvan dan Adi Yaksa dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi serta berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Sulawesi Tenggara.

Dalam pernyataan sikapnya, KKJ Sultra menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya mengecam pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama, mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan dan menyerahkan penanganan sengketa ke Dewan Pers, serta meminta Propam Polda Sultra memeriksa jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.

KKJ Sultra juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mematuhi perjanjian kerja sama dengan Dewan Pers ketika menerima laporan yang berkaitan dengan pemberitaan.

Sebagai informasi, KKJ Sultra dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis yang bertujuan melawan impunitas atas berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Aliansi ini diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen Kendari (AJI Kendari), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Tenggara (IJTI Sultra), Asosiasi Media Siber Indonesia Sulawesi Tenggara (AMSI Sultra), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tenggara (Walhi Sultra), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, bersama Sekretaris La Ode Onno, menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan demokrasi.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA