Teror Terhadap Nalar: Kritik Aktivis di Balas Intimidasi

waktu baca 2 menit
Minggu, 15 Mar 2026 20:29 449 radarkendari.id

Kritik adalah oksigen paru paru dalam demokrasi. Tanpa kritik tubuh negara akan mengalami asfikasia yang dimana akan merujuk pada otoritarianisme tersembunyi.

Namun belakangan ini, banyak sekali fenomena di mana aktivis yang memberikan kritik terhadap pemerintah itu malah justru mendapatkan teror, baik secara digital maupun fisik.

Teror terhadap aktivis ini menunjukkan adanya ketidakmampuan mentalitas kekuasaan. Alih alih menjawab kritikan dengan argumen tandingan atau membenahi kebijakan, namun sarana intimidasi justru di gunakan untuk membungkam nalar kritik aktivis.

Secara aturan, perlindungan kebebasan berpendapat telah di ikat kuat dalam konstitusi negara kita. Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap masyarakat bebas berpendapat di muka umum, dan tidak boleh di intervensi atau diganggu gugat oleh siapapun.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 telah memberikan jaminan hak setiap masyarakat untuk berkomunikasi dan menimbah informasi untuk meningkatkan pribadinya dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketika aktivis di teror karena suara kritiknya, maka negara secara langsung telah melanggar amanat masyarakat. Wujud teror saat ini semakin canggih, mulai dari peretasan akun media sosial (medsos) hingga ancaman fisik secara langsung.

Hal ini memberikan efek gentar yang di buat untuk masyarakat berfikir dua kali sebelum menyuarakan kritikan.

Kritik sebenarnya adalah sebuah mekanisme alarm, tanpa kritik, pemerintahan akan berjalan dalam ruang gema, yang penuh dengan laporan “asal bapak senang”, yang di mana sangat berbahaya keberlangsungan negara.

Keadilan dalam mengemukakan gagasan pandangan adalah hak asasi yang tidak dapat diabaikan dalam konteks keterlibatan politik. Jika aktivis merasa dalam bahaya, maka hak hak masyarakat lainnya pun berada dalam situasi yang rentan.

Para oknum penegak hukum seharusnya menjadi tameng pelindung bagi mereka yang menyuarakan kritik, tetapi bukan menjadi sarana untuk membenarkan teror.

Membiarkan intimidasi terhadap aktivis merupakan bentuk partisipasi negara secara langsung. Negara harus hadir sebagai pemberi jaminan keamanan bagi setiap warga negara yang mengikuti ketentuan aturan.

Hilangnya rasa keadilan bagi aktivis yang diteror akan melahirkan suasana tanpa hukuman bagi pelaku yang meretakkan tatanan demokrasi. Kritik bukanlah ancaman bagi negara, kritik merupakan perwujudan bagian dari wajah pemerintahan yang perluh di basuh.

Mengancam aktivis sama aja dengan memecahkan cermin karena takut melihat bayangan sendiri. Pemerintah yang bijaksana adalah pemerintah yang mampu duduk bersama pengkritiknya, merangkul perbedaan dan membuktikan kinerja melalui fakta, bukan melalui intimidasi dan pembungkaman secara paksa. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA